WONOSOBO — Polsek Sukoharjo menggelar sosialisasi mengenai bahaya narkoba serta pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pemuda Desa Karanganyar, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Desa Karanganyar itu diikuti 35 pemuda dan pemudi, Senin (01/12).
Sosialisasi mengambil tema “Waspada Narkoba dan UU ITE, Lindungi Diri Lindungi Masa Depan”. Materi disampaikan oleh AIPTU Ashuri, S.H., selaku Polmas Desa Karanganyar, serta Briptu Muhammad Lukman, Bhabinkamtibmas wilayah setempat.
Dalam paparannya, kedua petugas menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkoba yang kian menyasar kelompok usia muda. Edukasi mengenai UU ITE turut diberikan agar peserta memahami batasan dan tanggung jawab dalam menggunakan media digital.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Slamet Riyanto, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk memperkuat ketahanan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pemuda harus memiliki kesadaran hukum sejak dini. Edukasi tentang bahaya narkoba dan UU ITE menjadi penting agar mereka dapat melindungi diri sekaligus masa depan mereka,” ujar AKP Slamet Riyanto.
Ia menambahkan bahwa Polsek Sukoharjo akan terus mendorong kegiatan edukatif serupa di berbagai desa sebagai upaya menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif bertanya mengenai pola pencegahan narkoba, penggunaan media sosial yang aman, serta konsekuensi hukum apabila terlibat dalam penyalahgunaan narkotika atau pelanggaran digital.

