Jawa Tengah

Polres Wonosobo Ungkap Percobaan Pencurian Bersenjata di Toko Kosmetik Selomerto

By Manjie

September 10, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Jajaran Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan di sebuah toko kosmetik di Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Minggu (24/8/2025). Aksi nekat yang berlangsung siang hari itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Modus Operandi Pelaku

Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, sebelum beraksi tersangka lebih dulu menyiapkan sebilah pisau dapur dan menyimpannya di tas punggung warna merah. Ia juga membawa masker hitam untuk menyamarkan wajah.

“Sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka berangkat menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah berkeliling, ia berhenti di kawasan Binangun dan melihat toko kosmetik yang agak jauh dari pemukiman,” ujar Kasim di Mapolres Wonosobo.

Tersangka kemudian beristirahat di sebuah masjid dekat lokasi sambil merencanakan aksinya. Sekitar pukul 14.40 WIB, ia kembali ke toko tersebut. Sepeda motor diparkir di depan toko, lalu pisau diselipkan di lengan kaos panjang warna hitam yang dipakai.

Saat memasuki toko, pelaku hanya mendapati seorang perempuan penjaga. Ia langsung mengancam dengan pisau sambil berkata, “Kalungnya bu, kalau tidak kamu serahkan saya sakiti.”

Penjaga toko menolak dengan alasan kalung yang dipakai hanyalah imitasi. Namun pelaku tetap memaksa dan menekan ujung pisau ke arah leher korban. Tarik-menarik pun terjadi hingga kalung terlepas.

Korban yang panik melempar kalung tersebut ke lantai sambil berteriak memanggil suaminya. Mendengar teriakan itu, pelaku ketakutan dan melarikan diri tanpa membawa barang apapun.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jembatan Sempol, Kecamatan Sukoharjo, ia membuang sarung tangan hitam ke Sungai Serayu untuk menghilangkan jejak.

Penyelidikan dan Penangkapan

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Wonosobo langsung melakukan olah TKP. Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.

“Dari penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di rumah calon istrinya di Desa Gembongan, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara,” kata Kasim.

Pada hari yang sama, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ia kemudian dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Rekam Jejak Kriminal

Kapolres menambahkan, pelaku ternyata bukan kali pertama melakukan aksi kejahatan. Selama tiga bulan terakhir, ia terlibat dalam delapan kasus serupa di wilayah Wonosobo.

“Lima kali beraksi di Selomerto, dua kali di Kecamatan Wonosobo, dan satu kali di Sukoharjo,” ungkap Kasim.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 365 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.