Wonosobo, satumenitnews.com — Tiga tersangka kasus narkotika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo dalam pengungkapan jaringan pengedar dan pengguna narkoba lintas wilayah. Barang bukti berupa sabu seberat lebih dari 140 gram dan inex turut diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo.
Pengedar Gunakan Aplikasi Enkripsi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RD (26), warga yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Wonosobo. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 100 paket sabu dengan berat bruto 140,1 gram, serta inex seberat 1,8 gram.
Kasat Resnarkoba AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa RD memanfaatkan aplikasi percakapan terenkripsi bernama Zangi untuk menjalankan transaksi. “Mereka menggunakan metode komunikasi yang sulit dilacak untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Teguh.
Dalam aksinya, RD tidak bekerja sendiri. Ia merekrut F (30) untuk mengambil sabu dari lokasi pengiriman. Setelah menerima barang, keduanya memecah sabu menjadi paket kecil yang direncanakan akan diedarkan di Wonosobo dan Temanggung.
F ditangkap di tempat yang sama, bersama barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk koordinasi dengan RD. Selain sabu dan inex, petugas juga mengamankan timbangan digital, pipet kaca, bong, serta sepeda motor milik tersangka.
Pemakai Ditemukan di Kamar Kost
Satu minggu setelah pengungkapan jaringan pengedar, petugas kembali menangkap seorang pengguna narkoba berinisial MA (30) di sebuah kamar kost di Kabupaten Wonosobo, Senin, 12 Mei 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan dalam potongan sedotan. Alat hisap rakitan dari botol plastik, ponsel, dan korek api gas juga ditemukan di lokasi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Wonosobo untuk penyidikan lebih lanjut. RD dan F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Sementara MA dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Wonosobo. Kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Kasim Akbar.