Jawa Tengah

Polres Wonosobo Amankan Pria Pemakai Sabu, Barang Bukti Disembunyikan dalam Tas Selempang

By Pidres Wonosobo

April 18, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial DY (27 tahun) karena diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, pukul 17.30 WIB di depan warung bakso, Dusun Bugangan, Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Penangkapan DY bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalianget. AKP Teguh Sukosso, Kepala Satresnarkoba Polres Wonosobo, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Kami menerima informasi dari warga dan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 0,6 gram,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Petugas menemukan sabu tersebut di dalam tas selempang hitam yang dibawa DY. Paket sabu tersebut dibungkus rapi dengan tisu putih dan dibalut lakban cokelat. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti tambahan berupa satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor milik DY.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

DY kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan memiliki atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin resmi. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti DY atas kepemilikan sabu tersebut.

Polres Wonosobo Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. AKP Teguh menyatakan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Polres Wonosobo akan terus melakukan penindakan dan upaya preventif.” Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam mencegah peredaran gelap narkoba. “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting. Jika Anda melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

Saat ini, DY dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Proses penyidikan masih berlanjut, meliputi pemeriksaan lanjutan, pengujian laboratorium, dan gelar perkara untuk pengembangan kasus.