PN AMK Serahkan Mandat Pimpinan Wilayah Jateng

Listen to this article

JAKARTA satumenitnews.com -Rendhika Ketua umum Angkatan Muda Kabah (AMK) menyerahkan mandat kepengurusan AMK Jawa Tengah kepada Muhammad Ngainirrichadl, pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2022.

Penyerahan mandat tersebut bertempat di Gedung Idham Chalid, kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) japan Diponegoro, Jakarta.

Muhammad Ngainirrichadl yang saat ini menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah serta sebagai Wakil Ketua DPW PPP Jawa Tengah.

“Dibawah kepemimpinan Richardl, saya berharap Angkatan Muda Kabah Wilayah Jawa Tengah akan semakin solid dan gaspol, karena bro Richard sudah sangat berpengalaman baik dalam memimpin organisasi serta dalam kegiatan didalam organisasi partai politik,” ujar Rendhika.

Dalam penyerahan mandat tersebut hadir dari jajaran Pimpinan Nasional AMK, Ainul Yaqin (Sekjen), Agus Sutisna dan Darman Annorawi (OKK), serta M Ficky (Kesekretariatan).

Dari PW AMK Jawa Tengah hadir secara langsung, Arif Sahudi (Pembina),Nur Afif (Sekretais), M Naryoko dan Haizul Maarif (Wakil Ketua) mendampingi Muhammad Ngainirrichadl.

” Saya akan memaksimalkan potensi  kader – kader AMK terutama kalangan millenial di Jawa Tengah, agar lebih berperan dalam pergerakan kepemudaan serta melakukan kaderisasi di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” kata Richardl.

Richardl mengatakan sesaat setelah menerima mandat dari PN tersebut bahwa PW AMK Jawa Tengah akan langsung melakukan konsolidasi dan penataan AMK di Jawa Tengah.

“Kami akan segera melakukan langkah cepat Restrukturisasi, Revitalisasi serta pembentukan pimpinan cabang yang baru bagi Kabupaten Kota yang belum memiliki kepengurusan, bersama-sama bergerak membesarkan organisasi AMK ini, serta merekrut anak-anak muda dari kalangan millenial untuk mengisi kepengurusannya,” pungkas Richardl.

Related posts

Peluang Kerja di Jepang via Magang Dibuka, Tapi “Magang atau Kerja” Jadi Sorotan KP2MI

Peluang Kerja di Jepang Dibuka Lebar, Tapi Standarnya “Tidak Lunak”: Tiga Pihak Bicara dari Wonosobo

Pabrik Pupuk Tua Jadi Biang Boros? Perpres 113/2025 Dibuka, Zulhas Bicara HET dan Tujuh Pabrik Baru

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More