Wonosobo, satumenitnews.com – Kabupaten Wonosobo akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang 3 pada hari Rabu Pahing, 9 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pilkades serentak telah dilaksanakan pada tahun 2016 (Gelombang 1) dengan 30 desa, dan gelombang 2 pada tahun 2018 sebanyak 166 desa.
Sosialisasi Pilkades Serentak di Ruang Rapat Mangoen Koesoemo, Kantor Setda Kabupaten Wonosobo, dihadiri oleh 120 perwakilan dari masing-masing desa pada Kamis (23/05).
Menurut Kasubag Pemerintahan Desa Bagian Pemerintahan Setda, Amin Purnadi, 40 desa di 15 kecamatan akan mengikuti Pilkades Serentak ini, antara lain:
- Kecamatan Wonosobo: Desa Bomerto
- Kecamatan Selomerto: Desa Candi, Desa Tumenggungan, Desa Bumitirto, Desa Kadipaten
- Kecamatan Leksono: Desa Besani
- Kecamatan Kertek: Desa Pagerejo, Desa Surengede, Desa Damarkasiyan, Desa Tlogomulyo, Desa Banjar, Desa Purwojati, Desa Candimulyo, Desa Purbosono
- Kecamatan Kalikajar: Desa Kembaran, Desa Maduretno, Desa Mungkung, Desa Mangunrejo
- Kecamatan Sapuran: Desa Marongsari, Desa Bogoran
- Kecamatan Kepil: Desa Rejosari
- Kecamatan Mojotengah: Desa Larangankulon, Desa Krasak, Desa Candirejo
- Kecamatan Garung: Desa Sitiharjo, Desa Siwuran, Desa Kayugiyang
- Kecamatan Kejajar: Desa Dieng, Desa Parikesit
- Kecamatan Watumalang: Desa Bumiroso, Desa Wonokampir
- Kecamatan Sukoharjo: Desa Pucungwetan, Desa Plodongan, Desa Jebengplampitan
- Kecamatan Kaliwiro: Desa Cledok, Desa Kemiriombo
- Kecamatan Wadaslintang: Desa Plunjaran, Desa Lancar
- Kecamatan Kalibawang: Desa Kalikarung, Desa Mergolangu
Proses Pilkades Serentak akan melalui empat tahapan:
1. Tahap Persiapan: Meliputi pemberitahuan AMJ Kades oleh BPD secara tertulis, pembentukan panitia Pilkades oleh BPD, penyampaian LPPD AMJ Kades kepada Bupati melalui Camat, serta penyusunan biaya Pilkades oleh panitia.
2. Tahap Pencalonan: Meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon kades, penetapan dan pengumuman nama calon kades, penetapan DPT, kampanye calon kades, serta masa tenang.
3. Tahap Pemungutan Suara: Merupakan inti dari Pilkades, yaitu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon kades yang memperoleh suara terbanyak.
4. Tahap Penetapan: Meliputi laporan hasil Pilkades oleh panitia kepada BPD, laporan hasil Pilkades oleh BPD kepada Bupati melalui Camat, penerbitan SK pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih oleh Bupati, serta pelantikan Kepala Desa.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Aziz Wijaya, menambahkan bahwa Pilkades serentak ini didasari oleh Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, Perda Kabupaten Wonosobo No. 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016, serta Perbup No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 1 Tahun 2016.
Aziz juga menegaskan bahwa semua peserta dan penyelenggara harus mengikuti mekanisme dan peraturan yang sudah ditentukan untuk menghindari kesepakatan-kesepakatan di luar aturan.
“Ikuti saja aturan yang ada, jangan pernah membuat ketentuan lain di luar aturan, jangan pernah buat kesepakatan yang tidak diatur dalam aturan karena sering kali kesepakatan ini justru menjebak dan membuat masalah di kemudian hari,” tegas Aziz.