satumenitnews.com – Perubahan besar diterapkan pada pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2024 yang diterbitkan pada November lalu menghapus penggunaan seragam khaki yang selama ini menjadi ciri khas pegawai di instansi pendidikan. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2025 dengan tujuan menciptakan suasana kerja yang lebih profesional, nyaman, dan inklusif.
“Aturan baru ini merupakan adaptasi terhadap budaya kerja modern yang menuntut fleksibilitas tanpa mengurangi profesionalisme,” tulis Kemendikbudristek dalam keterangan resminya.
Aturan Baru Pakaian Dinas ASN 2025
Kemendikbudristek menjelaskan ketentuan pakaian dinas ASN yang berlaku mulai Januari 2025 sebagai berikut:
Hari Senin
- Menggunakan pakaian warna putih untuk atasan dan warna gelap untuk bawahan.
- Pegawai diwajibkan memakai tanda pengenal.
Hari Selasa hingga Jumat
- Bebas berpakaian, tetapi tetap rapi dan sopan, menyesuaikan lingkungan kerja masing-masing.
- Pegawai tetap diwajibkan mengenakan tanda pengenal resmi.
Hari Upacara dan Kegiatan Resmi
- Menggunakan pakaian yang ditentukan dalam surat undangan kegiatan resmi, seperti upacara bendera.
Dengan aturan ini, seragam khaki yang sudah digunakan selama bertahun-tahun tidak lagi diwajibkan.
Mengapa Seragam Khaki Dihapuskan?
Ada beberapa alasan di balik kebijakan ini, di antaranya:
- Meningkatkan Penampilan Profesional ASN diharapkan dapat tampil lebih modern, sesuai kebutuhan era digital, tanpa meninggalkan kesan formal dan rapi.
- Menciptakan Suasana Kerja Nyaman Dengan aturan berpakaian yang lebih fleksibel, pegawai dapat lebih leluasa dalam memilih pakaian yang menunjang produktivitas.
- Inklusivitas dalam Lingkungan Kerja Pakaian bebas yang tetap rapi diyakini mampu meningkatkan rasa inklusi di lingkungan kerja.
Siapa yang Terdampak Aturan Baru?
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di bawah Kemendikbudristek, termasuk:
- Guru jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Kepala sekolah.
- Pengawas pendidikan.
- Pegawai di instansi pendidikan lainnya.
ASN diwajibkan tetap menjaga disiplin dan etika dalam bekerja, meski aturan berpakaian telah mengalami perubahan signifikan.
Tujuan Aturan Baru: Adaptasi dengan Era Modern
Kemendikbudristek menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal perubahan seragam, tetapi bagian dari langkah menuju tata kelola yang lebih baik.
“Aturan baru ini mencerminkan modernisasi dalam birokrasi, tetapi tetap berakar pada prinsip efisiensi dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara,” tulis pernyataan resmi kementerian.