Wonosobo, satumenitnews.com – Polres Wonosobo berhasil menggagalkan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Dua pria berinisial S (47), warga Garung, Wonosobo, dan BW (50), warga Cilacap, dibekuk aparat setelah kedapatan mengedarkan serta memproduksi rupiah palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang pasar. Tuminah alias Imbuh (52), pedagang di Pasar Induk Kertek, melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada Kamis (4/7/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Ia curiga setelah pelaku S membayar dua liter minyak goreng menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu.
“Setelah saya minta ganti dengan uang asli, pelaku justru mencoba kabur,” kata Tuminah. Warga kemudian menangkap S dan menyerahkannya ke Polsek Kertek.
Pengembangan Hingga ke Cilacap
Dari hasil pemeriksaan, polisi menelusuri jaringan hingga ke Cilacap. Tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo menangkap BW yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Dari lokasi penangkapan, aparat menyita peralatan cetak, lem, printer, hingga ratusan lembar uang palsu setengah jadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 31 lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta berbagai pecahan rupiah lain. Dari tangan BW, polisi juga menemukan plat cetakan, peralatan sablon, serta printer yang digunakan untuk memproduksi rupiah palsu.
Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa jajarannya akan bertindak tegas terhadap kasus serupa. “Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini. Masyarakat harus lebih teliti menerima uang, khususnya di pasar atau pusat keramaian,” ujarnya.
Bank Indonesia Pastikan Uang Palsu
Selanjutnya, pada Selasa (9/9/2025), Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan barang bukti di Mapolres Wonosobo. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa lembaran yang diamankan merupakan rupiah palsu.
Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Nita Rachmenia, turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu (10/9/2025). Ia memberikan apresiasi kepada aparat dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada.
“Kami dari Bank Indonesia mengapresiasi langkah cepat Polres Wonosobo. Masyarakat harus selalu mengenali dan memeriksa keaslian rupiah dengan prinsip 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” kata Nita.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) serta Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal 15 tahun penjara.