Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama KITA Institute, Yappika, dan perwakilan desa-desa terdampak melakukan audiensi terkait penyaluran bonus produksi panas bumi di Kantor Setda Wonosobo, Selasa (21/10/2025). Agenda utama mendorong percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) agar distribusi bonus produksi diterima secara adil dan mendukung program pengentasan kemiskinan di wilayah terdampak.
Program Solidaritas Yappika dan KITA Institute
Astin Meiningsih dari KITA Institute menjelaskan di hadapan audiensi mengenai program kerja sama dengan Yappika yang bertajuk Solidaritas. Sejak Maret 2025, program ini aktif mengupayakan percepatan penyusunan Perbup penyaluran bonus produksi ke desa-desa sekitar proyek panas bumi Geodipa. Riset terhadap dampak sosial proyek juga melibatkan enumerator dari desa terdampak seperti Sembungan, Dieng, dan Sikunang.
Dasar Hukum Penyaluran Bonus Produksi
Pentingnya dasar hukum ditegaskan dalam forum ini, merujuk pada UU No. 21 Tahun 2014 dan PP No. 28 Tahun 2016 yang mengamanatkan perusahaan untuk menyisihkan sebagian pendapatan sebagai bonus produksi kepada pemerintah daerah penghasil. Aturan ini diperkuat dengan Permen SDM No. 23 Tahun 2017, PMK No. 201/PMK.02/2017, dan Permendagri No. 15 Tahun 2024 mengenai tata cara pelaporan dan penganggaran untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran.
Referensi praktik telah berjalan di berbagai wilayah seperti Bogor, Garut, Bandung, Muara Enim, dan Banjarnegara. Rata-rata, proporsi pembagian 50–60% ke desa terdampak serta 40–50% sisanya untuk pemerintah daerah berjalan dalam bentuk bantuan keuangan, pembangunan fasilitas, dan program sosial.
Aspirasi dan Tantangan Desa
Kepala Desa Sembungan menegaskan perlunya bonus produksi dimasukkan dalam APBDes secara resmi, sebab selama ini hanya berbasis proposal dalam program CSR. “Kalau perusahaan sukses, masyarakat terdampak harus maju dan makmur,” tegasnya.
Kepala Desa Dieng menyoroti minimnya akses warga setempat untuk bekerja di Geodipa akibat tingginya hambatan pendidikan. Dan Kepala Desa Sikunang meminta minimal 60% bonus produksi dialokasikan ke desa terdampak demi keadilan atas beban dampak dan untuk mencegah konflik administratif lintas wilayah.
Sikap dan Rencana Pemerintah Daerah
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Wonosobo, Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si., menekankan pentingnya proporsi pembagian adil sesuai karakter tiap desa dan kontribusi sektor ekonomi pendukung seperti wisata.
Sementara Tri Hidayat dari BPPKAD menyatakan belum ada mekanisme formal penyaluran bonus produksi dan mengusulkan segera dirumuskan dalam perencanaan anggaran. Bagian Hukum siap memfasilitasi penyusunan Perbup demi memastikan substansi aturan selaras dengan ketentuan lebih tinggi dan kebutuhan lokal, sedangkan Bappeda menyoroti pentingnya proporsi pembagian yang adil sesuai ketentuan dan realitas desa.
BPPKAD dan OPD telah membentuk tim kecil untuk menyiapkan konsep Perbup yang responsif pada kondisi di lapangan.
Rekomendasi Lanjutan
KITA Institute melalui Astin menyampaikan rekomendasi berupa perlunya timeline yang jelas untuk pembuatan Perbup dan partisipasi aktif desa dalam setiap proses. Audiensi sepakat membentuk tim lintas OPD, bekerjasama dengan KITA Institute dan Yappika, melibatkan publik di desa terdampak serta perusahaan pengelola Geodipa agar bonus produksi benar-benar memberi manfaat nyata.
Data Bonus Produksi dan DBH Panas Bumi Wonosobo
Tahun 2019 – Bonus Produksi (Rp): 387.057.561 DBH (Rp): 26.570.761 Tahun 2020 – Bonus Produksi (Rp): 508.914.459 DBH (Rp): 38.123.288 Tahun 2021 – Bonus Produksi (Rp): 301.847.315 DBH (Rp): 561.267.814| Tahun 2022 – Bonus Produksi (Rp): 680.911.577 DBH (Rp): 1.512.989.460| Tahun 2023 – Bonus Produksi (Rp): 484.783.685 DBH (Rp): 40.154.453|
Total:
Bonus Produksi (Rp): 2.363.514.597, DBH (Rp): 2.179.105.776**|
Sumber: DPPKAD Kabupaten Wonosobo