Bisnis

PT Mega Perintis Nonaktifkan Anak Usaha PT Mitrelindo Global demi Efisiensi

By Manjie

May 30, 2025

satumenitnews.com – PT Mega Perintis Tbk. (kode emiten: ZONE) resmi menonaktifkan kegiatan operasional anak perusahaannya, PT Mitrelindo Global, pada 28 Mei 2025. Keputusan tersebut diambil oleh Direksi perseroan sebagai bagian dari strategi restrukturisasi grup usaha.

Langkah ini dipaparkan perusahaan dalam laporan informasi atau fakta material yang disampaikan ke publik. Dalam dokumen bernomor 224/DIR-MP/V/25 itu, manajemen menegaskan bahwa keputusan ini tidak berdampak material terhadap operasional utama, aspek hukum, maupun kondisi keuangan Mega Perintis secara konsolidasi.

Siapa Anak Usaha yang Dinonaktifkan?

PT Mitrelindo Global merupakan anak perusahaan Mega Perintis yang bergerak di tiga sektor usaha, yaitu:

  1. Perdagangan eceran pakaian
  2. Industri alas kaki untuk kebutuhan sehari-hari
  3. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil

Hampir seluruh saham perusahaan ini, yakni sebesar 99,99%, dimiliki oleh PT Mega Perintis Tbk.

Mengapa Dinonaktifkan?

Direksi Mega Perintis mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian internal perusahaan. Salah satu alasannya adalah kesamaan aktivitas usaha antara anak dan induk perusahaan, yaitu di bidang ritel pakaian dan alas kaki.

“Langkah ini diambil demi efisiensi operasional dan menyederhanakan struktur grup usaha,” tulis pernyataan resmi Mega Perintis dalam laporan tertulis. Strategi ini disebut bertujuan meningkatkan efektivitas dan profitabilitas perseroan.

Bagaimana Dampaknya bagi Perusahaan?

Pihak Mega Perintis memastikan bahwa penonaktifan PT Mitrelindo Global tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan. Kegiatan utama di bidang perdagangan ritel tetap berjalan seperti biasa.

Dalam laporan itu juga ditegaskan bahwa Mega Perintis akan tetap menjaga keberlangsungan usahanya tanpa hambatan yang berarti akibat keputusan ini.

Di Mana Keputusan Ini Diumumkan?

Informasi ini disampaikan langsung oleh PT Mega Perintis Tbk. melalui surat resmi yang juga tersedia untuk publik. Laporan tersebut diunggah melalui situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten publik.

Sumber resmi: Bursa Efek Indonesia – Keterbukaan Informasi