Wonosobo, satumenitnews.com – Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mencatatkan langkah tegas dengan menolak 60 permohonan paspor. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Kepala Kantor, Imam Bahri, menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman eksploitasi dan penipuan, khususnya terkait keberangkatan tenaga kerja non-prosedural.
“Penolakan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar WNI tidak menjadi korban praktik ilegal yang dapat merugikan mereka secara fisik, mental, maupun finansial,” ujar Imam dalam konferensi pers di Media Center lantai 2, Rabu (18/12).
Faktor Penyebab Kasus TKI Non-Prosedural
Kepala Seksi Dokumen dan Informasi Keimigrasian, Iskandar Wijaya, menjelaskan bahwa rendahnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur resmi keberangkatan menjadi faktor utama meningkatnya kasus ini. Banyak WNI terjebak dalam iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi yang ditawarkan oleh agen tidak resmi.
“Pemohon paspor yang ditolak umumnya tidak mampu menyediakan dokumen pendukung yang valid, seperti kontrak kerja resmi, visa tenaga kerja, atau surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Iskandar.
Proses Penolakan yang Ketat
Proses penolakan dilakukan melalui wawancara mendalam dengan setiap pemohon paspor. Petugas memeriksa latar belakang serta dokumen yang diajukan untuk memastikan tidak ada indikasi keberangkatan ilegal.
Suwandono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, menyebut langkah ini sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya.
“Negara harus hadir untuk memastikan keselamatan WNI, baik sebelum mereka berangkat maupun saat mereka bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Dampak dan Solusi bagi Pemohon
Bagi sebagian pemohon, penolakan ini menjadi tantangan, terutama bagi mereka yang sudah merencanakan keberangkatan. Namun, Kantor Imigrasi Wonosobo memberikan solusi berupa edukasi dan arahan untuk menggunakan jalur resmi melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Karel Evander Anongim, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, menjelaskan, “Kami tidak hanya menolak, tetapi juga memberikan informasi tentang bagaimana proses resmi yang aman dan legal dapat dilakukan.”
Edukasi Sebagai Langkah Pencegahan
Untuk menekan angka TKI non-prosedural, Kantor Imigrasi Wonosobo aktif mengadakan sosialisasi di berbagai desa, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan jalur resmi.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami bahwa keberangkatan resmi tidak hanya memberi mereka perlindungan hukum, tetapi juga akses terhadap fasilitas dan hak yang layak di negara tujuan,” kata Imam Bahri.
Menjaga Hak WNI dan Keamanan Nasional
Penolakan terhadap 60 permohonan paspor ini menjadi simbol pentingnya perlindungan hak asasi manusia bagi WNI. Dengan pendekatan yang mengedepankan edukasi, pengawasan, dan kerja sama lintas sektor, Kantor Imigrasi Wonosobo berkomitmen untuk terus melindungi warga negara dari risiko kerja ilegal di luar negeri.