Wonosobo, Satumenitnews.com – Pengacara dan praktisi hukum Panji Mugiyatno, S.H., M.Kn., CTA., secara tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum untuk mengontrol proses penyidikan hingga penuntutan.
Menurut Panji, dominus litis bertentangan dengan prinsip dasar hukum dan berisiko mengancam keadilan.
Ia menyebut ada empat alasan utama mengapa penerapan asas ini sebaiknya ditolak.
1. Bertentangan dengan Asas Pemisahan Kekuasaan
Prinsip separation of power menjadi pilar utama demokrasi. Panji menilai penerapan dominus litis justru bertentangan dengan asas tersebut.
“Penggabungan kewenangan penyidikan dan penuntutan dalam satu institusi berisiko memusatkan kekuasaan secara berlebihan. Ini menghilangkan checks and balances antarlembaga penegak hukum,” tegasnya.
Jika tidak ada pemisahan peran yang jelas, kontrol dan pengawasan antar-institusi hukum menjadi lemah. Akibatnya, penyalahgunaan wewenang bisa lebih mudah terjadi.
2. Memicu Konflik Kepentingan antara Penyidik dan Penuntut Umum
Panji menyoroti kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (kejaksaan) dalam sistem dominus litis.
“Ketika kedua fungsi ini disatukan, potensi konflik kepentingan sangat besar. Penuntut umum bisa saja memaksakan hasil penyidikan yang cacat prosedur hanya demi memenangkan kasus,” paparnya.
Konflik kepentingan ini, menurutnya, dapat berdampak serius terhadap keadilan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik atau kekuasaan.
3. Menggerus Independensi dan Imparsialitas Penegak Hukum
Panji juga menyoroti dampak dominus litis terhadap independensi aparat hukum. Jika penuntut umum mengendalikan penyidikan, maka kemungkinan besar keputusan yang diambil tidak lagi objektif.
“Jika penuntut umum memiliki kendali penuh sejak tahap penyidikan, sulit menjamin objektivitas proses hukum. Ada risiko rekayasa perkara atau intervensi kepentingan politik,” lanjutnya.
Ketidakindependenan ini tidak hanya berdampak pada hak-hak tersangka atau terdakwa, tetapi juga bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
4. Melanggar Prinsip Peradilan yang Adil dan Persamaan di Mata Hukum
Panji menegaskan bahwa asas dominus litis dapat mengancam prinsip fair trial (peradilan yang adil) dan equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
“Asas ini berpotensi meminggirkan hak-hak terdakwa. Jika penuntut umum bertindak sewenang-wenang, proses hukum bisa menjadi berat sebelah dan menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.
Penerapan dominus litis dikhawatirkan dapat menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan individu dengan posisi lemah di hadapan hukum.
Penolakan Tegas demi Independensi dan Keadilan Hukum
Dengan mempertimbangkan berbagai risiko tersebut, Panji menegaskan bahwa penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan Indonesia perlu ditolak.
Menurutnya, prinsip independensi penegak hukum harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan secara objektif dan transparan. Hanya dengan pemisahan kewenangan yang tegas, sistem hukum Indonesia dapat terus menjaga integritas dan menjamin keadilan bagi semua pihak.