Penertiban Tiang Fiber Optik di Wonosobo Buka Fakta Baru: Hanya 133 Tiang Punya Izin Resmi

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Penertiban tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Wonosobo menjadi salah satu topik utama dalam peringatan Hari Bangunan Indonesia (HBI) 2025. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Wonosobo mengungkap, dari total 1.133 tiang yang berdiri di berbagai ruas jalan, hanya 133 tiang yang tercatat memiliki izin resmi.

Kondisi kabel dan tiang yang semrawut di beberapa titik kota dinilai mengganggu keindahan tata ruang Wonosobo sebagai kota wisata. Pemerintah daerah menilai langkah penertiban penting untuk menjaga estetika kota sekaligus memastikan infrastruktur publik tetap aman digunakan masyarakat.

Diperketat Demi Keamanan dan Legalitas

Kepala DPUPR Wonosobo, Nurudin Ardiyanto, menegaskan penertiban bukan semata urusan administratif. Ia menyebut, maraknya pemasangan tiang tanpa izin berpotensi membahayakan pengguna jalan serta melanggar peraturan daerah.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat serta memperbaiki tata kelola infrastruktur jaringan fiber optik di jalan-jalan utama Wonosobo,” ujar Nurudin, Selasa (11/11/2025).

Dani Ardiyansyah, Kabid Bina Program DPUPR, menambahkan bahwa setiap operator Internet Service Provider (ISP) dan pelaku konstruksi harus mematuhi regulasi perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ia menekankan pentingnya standar legalitas dalam setiap pemasangan tiang fiber optik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga tahap kepada ISP yang belum melengkapi izin. Bila tetap diabaikan, kami siap melakukan penegakan hukum,” ujar Dani.

Pendataan dan Penandaan di 14 Ruas Jalan

Data DPUPR mencatat, proses penertiban dilakukan di 14 ruas jalan utama, termasuk Jalan A. Yani, Jalan T. Soerjohadikoesoemo, dan Jalan Kyai Muntang. Tiang yang berizin resmi diberi stiker biru dengan kode QR sebagai tanda legalitas, sedangkan tiang tanpa izin diberi stiker merah untuk diproses lebih lanjut.

Dari 1.133 tiang yang sudah didata, hampir 1.000 tiang belum memiliki izin resmi. DPUPR menyebut, kondisi ini mengindikasikan lemahnya koordinasi antara penyedia jaringan dan pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.

Sosialisasi ke Penyedia Jaringan

Selain pendataan, DPUPR juga melakukan sosialisasi intensif kepada perusahaan penyedia layanan internet, seperti PT Tower Bersama Group, Biznet, Telkom, dan Indosat. Setiap operator diminta segera melengkapi seluruh izin pembangunan dan penempatan tiang fiber optik sesuai aturan yang berlaku.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi memperbaiki tata ruang kota sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan. “Kami ingin infrastruktur digital berkembang tanpa mengorbankan aspek keamanan dan estetika kota,” kata Nurudin.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola jaringan internet di Wonosobo serta menjaga citra daerah sebagai kota wisata yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.

Related posts

Misteri Ketahanan Pangan Wonosobo: Apa yang Terungkap dari Jahe dan Telur?

Polres Wonosobo Amankan Jalannya Liga 2, Pertandingan Berlangsung Kondusif

Peringatan HKN di Wonosobo Soroti Transformasi Kesehatan, Bupati Afif Tegaskan Layanan Harus Berintegritas

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More