Jawa Tengah

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024: Kesempatan Berpartisipasi dalam Demokrasi

By Manjie

September 18, 2024

satumenitnews.com – Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka. Bagi warga yang ingin berperan langsung dalam memastikan kelancaran dan keadilan proses pemilihan umum, ini adalah kesempatan emas untuk berpartisipasi.

Artikel ini akan menjelaskan secara rinci mengenai KPPS, persyaratan pendaftaran, dan bocoran honorariumnya.

Apa Itu KPPS?

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tugas utama melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.

Mereka bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan secara adil dan transparan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochamad Afifuddin, menyampaikan bahwa KPPS akan bertugas di seluruh TPS pada Pilkada 2024. Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang akan melayani lebih dari 203 juta pemilih di seluruh Indonesia.

“Kita membutuhkan sekitar 3.045.623 anggota KPPS,” ungkap Afifuddin pada peluncuran pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024, yang disiarkan secara daring melalui YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024).

Persyaratan Pendaftaran KPPS

Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Berikut adalah syarat-syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia 17-55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila
  4. Memiliki integritas pribadi yang jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran
  6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS (dibuktikan dengan e-KTP)
  7. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan).
  8. Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  9. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
  11. Pas foto terbaru berukuran 4×6.

Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui dua metode: luring (offline) dengan mendatangi kantor PPS di kelurahan masing-masing atau daring (online).

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi e-KTP, ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat, dan pas foto.
  2. Datang langsung ke kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan sesuai domisili.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selain kesempatan untuk berkontribusi dalam proses demokrasi, anggota KPPS juga mendapatkan honorarium sebagai kompensasi.

Ketua KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa honorarium KPPS untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan berbeda dibandingkan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sebelumnya.

Pada Pilpres dan Pileg, ketua KPPS menerima gaji Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta.

Namun, untuk Pilkada 2024, honor yang ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 adalah Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota.

Penurunan ini disebabkan oleh jumlah kotak suara yang lebih sedikit pada Pilkada, yakni hanya dua kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rincian honorarium KPPS Pilkada 2024:

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dibuka mulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Berikut jadwal lengkapnya:

Menjadi anggota KPPS adalah kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada 2024.

Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pendaftaran, kamu bisa menjadi bagian dari proses demokrasi yang penting ini.

Jangan lewatkan kesempatan untuk turut serta dalam salah satu tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia.