Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini memungkinkan warga membayar pajak satu tahun berjalan tanpa denda atau tunggakan tahun sebelumnya. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat dan Kepala UPPD Samsat Wonosobo Haris Triono mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak dan mendukung pembangunan daerah.
Bupati Ajak Warga Tertib Pajak
Afif Nurhidayat menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah atas kebijakan pemutihan pajak ini. “Program ini sangat membantu masyarakat sekaligus menyadarkan pentingnya disiplin membayar pajak,” ujarnya dalam sesi wawancara.
Ia berharap warga Wonosobo berbondong-bondong ke Samsat untuk menyelesaikan tunggakan mereka.
Afif menegaskan bahwa program penghapusan pajak ini berlaku untuk semua jenis tunggakan, bahkan hingga delapan tahun atau lebih. “Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Tahun 2025 ini mungkin satu-satunya momen seperti ini,” katanya.
Ia juga mendorong warga dengan kendaraan berpelat nomor luar Wonosobo untuk segera balik nama ke pelat AAF.
Afif menambahkan, pajak yang terkumpul akan mendukung pembangunan Wonosobo. “Gratis! Pajaknya akan masuk ke Wonosobo dan langsung berkontribusi untuk pembangunan daerah. Bayar pajak berarti ikut membangun daerah kita sendiri,” katanya.
Ia mengingatkan, program ini hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025. “Jangan sia-siakan, mungkin tidak ada lagi kesempatan seperti ini,” tegasnya.
90 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak
Kepala UPPD Samsat Wonosobo Haris Triono menjelaskan, program ini meringankan beban warga yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. “Pokok pajak hanya untuk satu tahun berjalan. Denda tunggakan, pokok tunggakan sebelumnya, dan denda Jasa Raharja dihapus,” ungkapnya.
Ia menyebut, hingga hari keempat pelaksanaan, sekitar 4.000 warga sudah membayar pajak kendaraan mereka.
Haris memaparkan, ada 90 ribu kendaraan di Wonosobo, mayoritas roda dua, yang belum membayar pajak. Total tunggakan mencapai Rp. 43 miliar.
“Dengan pemutihan, warga cukup bayar pajak satu tahun. Ini jauh lebih ringan,” katanya.
Ia mencontohkan, seseorang dengan tunggakan delapan tahun senilai Rp1,5 juta hanya perlu membayar Rp400 ribu untuk pajak tahun berjalan.
“STNK-nya sah lagi, perjalanan pun nyaman tanpa was-was,” tambah Haris.
Kemudahan Layanan Samsat
Samsat Wonosobo menyediakan berbagai kemudahan untuk mendukung program ini. Haris menjelaskan, layanan tersedia di setiap kecamatan melalui Samsat Link, Mal Pelayanan Publik, hingga Samsat Keliling. “Kami juga buka Samsat malam setiap Selasa dari pukul 18.00 hingga 20.00, malam Minggu, dan Minggu pagi,” jelasnya.
Masyarakat hanya perlu membawa dokumen seperti KTP, STNK, BPKB, dan bukti cek fisik kendaraan untuk memanfaatkan program ini.
Menurut Haris, faktor utama tunggakan adalah kendala ekonomi. “Mayoritas karena tidak punya uang, meski ada juga yang lupa,” ujarnya.
Ia berharap 100 persen dari 90 ribu kendaraan yang menunggak bisa melunasi pajak selama program ini. “Kalau sudah telat tiga tahun atau lebih, bayar pajak terasa berat. Sekarang cukup satu tahun, pasti mampu,” katanya optimistis.
Manfaat Nyata untuk Warga
Program pemutihan ini tidak hanya menghapus tunggakan, tetapi juga mengaktifkan kembali STNK. Haris memberi contoh, jika pajak kendaraan mati sejak Desember 2021, warga cukup bayar pajak satu tahun. “STNK aktif lagi, jatuh temponya jadi Desember 2025,” jelasnya.
Selain pajak kendaraan, warga juga membayar SWDKLLJ dari Jasa Raharja dan pengesahan STNK oleh kepolisian di Samsat.
Untuk menjangkau lebih banyak warga, Samsat Wonosobo gencar mensosialisasikan program ini.
“Kami lakukan dari tingkat desa, kecamatan, hingga media sosial dan online,” ujar Haris.
Ia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara rutin meningkat setelah program ini. “Kalau semua tertib, tidak akan ada lagi tunggakan di Wonosobo,” harapnya.