Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya. Hal itu disampaikan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam agenda coffee morning di Pendopo Belakang, Rabu (1/10/2025).
Kesiapsiagaan Jaga Kondusivitas
Afif menjelaskan, Pemkab Wonosobo terus berupaya menjaga situasi daerah agar tetap aman, damai, dan kondusif. Menurutnya, hal ini penting karena Wonosobo dikenal sebagai kota santri sekaligus kota wisata.
“Dengan situasi yang aman dan damai, aktivitas pembelajaran berjalan lancar, pelayanan publik tidak terganggu, serta wisatawan akan semakin banyak datang. Dari sana perputaran ekonomi masyarakat bisa meluas dan tumbuh,” ujar Afif.
Ia menambahkan, instruksi dari Kementerian Dalam Negeri untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling juga direspons Pemkab. Camat dan kepala desa diminta menjaga wilayahnya masing-masing.
“Keamanan bukan hanya soal perselisihan atau perkelahian, tetapi lebih luas, termasuk mengantisipasi potensi kerawanan saat kegiatan masyarakat,” tambahnya.
Penegasan Soal Izin Miras
Menjawab pertanyaan terkait keberadaan penjual miras, Afif menegaskan sikap Pemkab jelas: tidak ada izin baru yang dikeluarkan.
“Kita tidak pernah mengeluarkan perizinan. Tidak ada,” tegas Afif.
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, menambahkan bahwa beberapa tempat hiburan memang sudah terlanjur memiliki izin melalui sistem OSS. Namun izin itu terbatas untuk konsumsi di lokasi, bukan untuk diedarkan.
“Yang memiliki izin OSS pun tidak boleh menjual bebas, hanya untuk diminum di tempat karena izinnya rumah minum atau bar,” kata Andang.
Operasi Rutin Bersama Forkompimda
Afif menegaskan, untuk menekan peredaran miras dan rokok ilegal, Pemkab bersama Forkompimda rutin melakukan operasi di sejumlah titik.
“Nanti operasi berkala kita intensifkan di tempat-tempat yang menjadi sasaran. Tujuannya untuk menekan peredaran minuman keras dan rokok ilegal yang marak di Wonosobo,” jelasnya.
Andang menambahkan, di lapangan sering ada laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras. Namun sanksi berdasarkan Perda masih terbatas, yakni kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Alternatif Wisata Tanpa Miras
Dalam diskusi, Andang menegaskan bahwa Wonosobo yang berhawa dingin tidak harus identik dengan konsumsi miras.
“Dingin itu tidak harus minum alkohol. Bisa dengan kopi hangat, teh tambi, atau minuman tradisional seperti bir pletok dan jahe. Kita dorong ke arah itu,” katanya.
Pemkab juga melibatkan ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, Rifaiyah, serta tokoh lintas agama dan kepemudaan untuk bersama menjaga ketertiban.
“Persoalan bangsa ini tidak bisa ditangani pemerintah sendiri. Semua pihak harus bergandengan, visinya kita samakan,” ujar Afif.