Jawa Tengah

Sadar Akan Konsekuensi dan Dampaknya, Pemilik Akhirnya Bongkar Bangunan

By Manjie

May 20, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Sebuah bangunan liar yang berdiri di atas saluran Sungai Wangan Aji, Kelurahan Kalianget, Kecamatan Wonosobo, akhirnya dibongkar secara sukarela oleh pemiliknya pada Selasa (20/5/2025). Langkah ini mendapat apresiasi langsung dari Pemerintah Kabupaten Wonosobo karena dinilai sebagai contoh positif dalam penegakan aturan tata ruang dan pengelolaan ruang publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, hadir langsung di lokasi pembongkaran. Ia menyatakan bahwa pemilik bangunan tersebut menyadari kesalahan dan secara sadar melaporkan kesiapannya untuk membongkar bangunan tanpa paksaan.

“Dia menyadari bangunannya melanggar aturan dan membahayakan orang lain, sehingga kemarin melapor kepada saya dan menyatakan siap membongkar sendiri. Kesadaran ini tentu sangat kami apresiasi,” ujar Andang saat meninjau proses pembongkaran.

Bangunan tersebut awalnya dirancang sebagai ruko dengan nilai konstruksi betonisasi yang telah mencapai sekitar Rp 200 juta. Proses pembangunan telah berjalan selama tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh pemiliknya.

Resiko Bencana dan Komitmen Penertiban

Menurut Andang, bangunan yang berdiri di atas saluran sungai tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menyebabkan bencana seperti banjir dan kecelakaan. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi dengan pemilik bangunan liar lain yang berdiri di garis sempadan sungai maupun jalan.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Wonosobo, terdapat sekitar 140 titik bangunan liar di sepanjang aliran Sungai Wangan Aji yang harus ditertibkan.“Pemerintah harus tegas, tapi juga bijak. Jangan sampai ketegasan tidak disertai kebijakan, atau sebaliknya. Harus ada keseimbangan agar semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan baik,” jelasnya.

Andang menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan terhadap pelanggaran tata ruang yang belum ditindak. Ia berharap tindakan sukarela ini bisa menjadi pemicu kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi aturan.

Fasilitas Alternatif dan Ajakan Taat Aturan

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membangun di atas lahan milik pemerintah atau area yang dapat membahayakan keselamatan umum. Pemkab menyediakan solusi alternatif berupa tempat usaha di pasar-pasar tradisional yang masih memiliki kios kosong. “Kalau sungai tersumbat karena bangunan liar dan menyebabkan banjir, pemilik bisa dituntut karena menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sama halnya jika bangunan menyebabkan kecelakaan karena menutup pandangan,” tegas Andang.

Pantauan di lapangan menunjukkan, proses pembongkaran dilakukan langsung oleh pemilik menggunakan alat berat. Sukirman, perwakilan dari pihak pemilik, menyampaikan bahwa pembongkaran adalah inisiatif pribadi dari pemilik tanpa tekanan eksternal.

“Saya hanya ditugaskan mendampingi sopir alat berat, jadi tidak tahu persis alasannya, tapi ini murni keinginan pemilik sendiri,” ucap Sukirman.