Wonosobo, Satumenitnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo kembali memperlihatkan komitmennya dalam memberantas perjudian online. Pada Kamis, 14 November 2024, seorang pria berinisial A (27), warga Mojotengah, berhasil diamankan saat asyik bermain judi online jenis slot mahjong melalui ponselnya. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di depan Alfamart dekat kampus UNSIQ 2.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin Unit Resmob Satreskrim. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang tampak sibuk dengan ponselnya.
“Petugas langsung memeriksa pria tersebut di lokasi dan menemukan aktivitas judi online di perangkat ponselnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 8 berwarna biru,” ujar AKP Arif Kristiawan.
Pelaku Terancam UU ITE dan KUHP
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi menegaskan bahwa perjudian online merupakan pelanggaran serius dengan dampak buruk bagi masyarakat. “Kami memastikan pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Perjudian, baik online maupun konvensional, merupakan tindak pidana yang merusak tatanan sosial,” ujar Kasat Reskrim.
Komitmen Polres Wonosobo Berantas Judi Online
Kasat Reskrim Polres Wonosobo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi prioritas pihak kepolisian. Dalam keterangannya, AKP Arif Kristiawan menyampaikan bahwa perjudian online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak buruk pada kehidupan sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat.
“Judi online sering kali memicu berbagai masalah, mulai dari kerugian finansial hingga konflik dalam keluarga. Selain itu, kebiasaan ini dapat menimbulkan ketergantungan yang sulit dihilangkan,” tegasnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Wonosobo meminta masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Kami berharap masyarakat dapat menjauhi judi online demi kebaikan bersama. Jangan ragu melaporkan tindakan mencurigakan kepada kami,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, kasus ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.