satumenitnews.com – Keikutsertaan pihak swasta sebagai Mitra Satuan Pelayanan Program Gizi atau SPPG kerap diasumsikan sebagai ladang bisnis basah dengan keuntungan instan. Menepis anggapan tersebut, Badan Gizi Nasional merilis secara transparan fakta pembiayaan dan risiko investasi melalui pedoman teknis Juknis 401.1 Tahun 2025.
Aturan terbaru ini membeberkan realita hitung-hitungan bisnis yang wajib dipahami oleh calon mitra. Untuk menjadi bagian dari Program Makan Bergizi, koperasi, yayasan, BUMDes, maupun swasta harus menyiapkan modal investasi awal yang tidak sedikit.
Nilai belanja modal atau capital expenditure yang harus dikeluarkan mitra berkisar antara dua setengah hingga enam miliar rupiah. Angka ini sangat bergantung pada harga tanah di masing-masing daerah serta kewajiban membangun fasilitas yang patuh pada standar higienitas BGN.
Pemerintah memang memberikan insentif fasilitas sebesar enam juta rupiah per hari. Jika dikalikan 313 hari operasional selama setahun, mitra akan mencatatkan angka maksimal 1,8 miliar rupiah.
Namun, BGN menegaskan angka tersebut hanyalah pendapatan kotor, bukan keuntungan bersih.
Dengan skema pengeluaran dan pendapatan tersebut, mitra baru akan mencapai titik impas atau balik modal dalam kurun waktu dua hingga dua setengah tahun. Sepanjang tahun pertama dan kedua, pendapatan tersebut sepenuhnya tersedot untuk menutup modal awal serta beban penyusutan alat.
Peluang mitra untuk mencari tambahan untung dengan memotong jatah makan anak juga telah ditutup rapat. BGN menerapkan sistem at-cost dan memisahkan uang fasilitas dengan uang bahan baku gizi ke dalam Virtual Account.
Dana belanja bahan baku sama sekali tidak masuk ke rekening pribadi mitra. Pencairannya diawasi sangat ketat dan harus sesuai dengan bukti belanja riil di lapangan. Konsep mengambil margin keuntungan per porsi, misalnya dua ribu rupiah per kotak makan, dinyatakan dilarang total.
Apabila ada mitra nakal yang mencoba menyiasati bahan baku, misalnya mengganti daging dada ayam menjadi sayap, selisih dana tersebut otomatis tertahan di sistem dan dikembalikan ke kas negara. Hak finansial mitra murni hanya didapat dari insentif fasilitas yang dibayarkan negara.
Kebijakan BGN untuk menyewa fasilitas alih-alih membangun sendiri didasari oleh perhitungan efisiensi anggaran tingkat tinggi. Jika pemerintah harus mendirikan 30.000 unit SPPG secara nasional, APBN akan terbebani biaya di depan mencapai 90 triliun rupiah hanya untuk bangunan dan perlengkapan.
Skema pembayaran ketersediaan layanan membuat negara tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun di awal untuk konstruksi fisik. Pemerintah menyicil harian sembari membeli waktu agar infrastruktur gizi nasional dapat langsung beroperasi dalam hitungan bulan tanpa risiko proyek mangkrak.
Sebagai kompensasi dari skema tersebut, BGN mengalihkan seluruh risiko operasional ke pundak mitra. Jika fasilitas pendingin ruangan rusak, kamera pengawas mati, atau atap bocor, mitra harus merogoh kocek sendiri untuk perbaikan tanpa ada bantuan dana pemeliharaan dari negara.
Risiko konstruksi juga membayangi mitra. Apabila di tengah jalan bangunan menyalahi standar alur yang memicu kontaminasi silang, atau mendapat penolakan permanen dari warga sekitar, mitra diwajibkan melakukan relokasi. Seluruh biaya bongkar dan bangun ulang ditanggung penuh oleh mitra.
Operasional SPPG diatur berjalan selama enam hari kerja dalam sepekan, sehingga hari Minggu tidak dibayar. Menariknya, negara tetap mencairkan insentif pada hari libur nasional yang jatuh pada hari kerja biasa.
Pembayaran hari libur ini mengacu pada prinsip kesiapsiagaan fasilitas. Meskipun sekolah libur, seluruh gedung, peralatan, dan tenaga ahli gizi wajib dalam kondisi menyala dan bersiaga. Hal ini disiapkan agar BGN bisa seketika memberikan instruksi intervensi gizi jika terjadi kondisi darurat komunal seperti bencana alam di daerah tersebut.
Risiko paling fatal bagi mitra adalah pemutusan kontrak dan pembekuan operasional. Kontrak kerja sama hanya berlaku satu tahun dan perpanjangannya murni ditentukan oleh BGN melalui audit kepatuhan kerja.
Jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan makanan, SPPG akan ditutup permanen. Pada titik ini, mitra harus menanggung kerugian total karena investasi miliaran rupiah yang disetorkan di awal akan menguap begitu saja sebelum mencapai titik impas. BGN menjamin seleksi bersifat terbuka namun sangat ketat, tanpa memberikan jaminan kekebalan bagi mitra yang memiliki afiliasi organisasi maupun partai politik tertentu.
Warga Wonosobo Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Dapur Makan Bergizi Gratis Lewat Layanan SAGI 127

