Jawa Tengah

Pedagang Resmi Desak Pemkab Wonosobo Tertibkan Pedagang Liar di Luar Area Pasar

By Manjie

June 17, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com — Sejumlah pedagang resmi meminta Pemerintah Kabupaten Wonosobo bertindak tegas terhadap pedagang liar yang masih berjualan di luar area pasar. Permintaan ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Senin, 16 Juni 2025, di Ruang Mangunkusumo, Kantor Sekretariat Daerah Wonosobo.

Dalam forum tersebut, para pedagang menyuarakan keresahan atas ketimpangan perlakuan antara pedagang resmi dan mereka yang membuka lapak di pinggir jalan, trotoar, atau selasar pasar. Persoalan ini dinilai semakin relevan setelah Pemkab mulai menerapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang tarif retribusi pasar.

“Kami ini bayar retribusi resmi, ikut aturan dan bersih-bersih, tapi kalah ramai sama yang bebas jualan di luar area pasar,” keluh salah satu pedagang Pasar Pagi Wonosobo.

Desakan untuk Penegakan Aturan

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat yang hadir dalam audiensi menyampaikan bahwa penertiban pedagang liar menjadi bagian penting dari penataan pasar. Ia menyebut, tuntutan dari pedagang resmi adalah hal yang sah dan patut ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima laporan tentang banyaknya pedagang yang tetap jualan di luar zona resmi. Ini tentu mengganggu ketertiban dan keadilan,” kata Afif.

Sebagai langkah awal, Pasar Pagi Wonosobo ditetapkan sebagai lokasi percontohan penertiban dan pengawasan retribusi. Pemkab juga berjanji akan mengusut praktik pungutan liar yang tidak sesuai ketentuan.

Persaingan Tidak Seimbang

Perwakilan paguyuban pedagang menyebut, perbedaan antara pedagang resmi dan pedagang liar tidak sekadar soal lokasi, tetapi juga berkaitan dengan biaya operasional. Pedagang liar disebut tak membayar retribusi, tidak mengikuti aturan jam buka, dan bahkan bisa jualan di lokasi strategis tanpa izin.

“Kami tunduk pada aturan. Tapi mereka bisa buka kapan pun, tanpa bayar, dan tetap dibiarkan. Ini tidak adil,” ujar salah satu pengurus Pasar.

Situasi ini berdampak pada turunnya omzet pedagang resmi dan merusak citra pasar rakyat sebagai tempat yang tertib dan nyaman.

Dukungan pada Perda 11/2023

Para pedagang justru mendukung implementasi tegas Perda Nomor 11 Tahun 2023. Mereka berharap peraturan itu tidak hanya berlaku pada pedagang resmi saja, tetapi juga menyasar semua pelaku usaha yang menggunakan fasilitas publik sebagai tempat berjualan.

Bupati Afif menegaskan bahwa Pemkab akan konsisten menjalankan Perda dengan pendekatan yang adil dan terukur. Ia juga meminta keterlibatan aktif paguyuban pedagang dalam memantau pelaksanaan di lapangan.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Harus ada partisipasi dari seluruh pelaku pasar untuk memastikan aturan berjalan adil,” tegasnya.

Menuju Zona Pasar Tertib dan Modern

Penertiban ini merupakan bagian dari grand design tata kelola pasar rakyat. Dalam waktu dekat, Pemkab akan menerapkan zonasi antara pasar tradisional dan pasar modern, agar setiap jenis pasar memiliki karakter dan pengelolaan yang sesuai.

Pasar rakyat diharapkan menjadi ruang yang bersih, rapi, aman, serta mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern tanpa mengorbankan nilai-nilai sosial dan budaya perdagangan lokal.