Pendidikan

Panduan Lengkap Pajak UMKM/UKM: Tarif 0,5% dan Cara Menghitung Pajak dengan Mudah

By Manjie

September 08, 2024

satumenitnews.com – Bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Pemerintah telah menetapkan aturan khusus yang lebih sederhana untuk UMKM, yaitu tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari omzet. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 dan diperbarui oleh PP No. 55 Tahun 2022.

Tarif ini lebih rendah dibandingkan tarif normal pajak lainnya, sehingga diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha kecil dan menengah.

Namun, tarif ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, tergantung dari bentuk usaha. Bagi wajib pajak orang pribadi, tarif ini berlaku selama 7 tahun, sedangkan bagi usaha berbentuk koperasi, CV, atau firma, tarif ini hanya berlaku selama 4 tahun. Untuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), tarif ini berlaku selama 3 tahun.

 

Cara Menghitung Pajak UMKM

Menghitung pajak UMKM sangatlah mudah. Anda hanya perlu menghitung 0,5% dari total omzet bruto (pendapatan kotor) yang Anda peroleh dalam satu bulan.

Misalnya, jika omzet bisnis Anda dalam sebulan adalah Rp100.000.000, maka pajak yang harus Anda bayar adalah:

PPh Final = 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

Pajak ini harus dibayarkan setiap bulan. Jika omzet Anda berubah-ubah setiap bulannya, maka jumlah pajak yang harus dibayar juga akan berbeda.

Oleh karena itu, pastikan Anda selalu mencatat omzet bulanan dengan baik agar tidak salah dalam menghitung pajak.

Contoh lain, jika omzet bisnis Anda dalam setahun mencapai Rp600.000.000, pajak yang harus Anda bayarkan adalah:

PPh Final = 0,5% x Rp600.000.000 = Rp3.000.000 per tahun atau Rp250.000 per bulan.

Namun, perlu diingat bahwa bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sesuai dengan aturan terbaru, tidak dikenakan pajak.

Jadi, jika omzet bisnis Anda belum mencapai angka ini, Anda tidak perlu membayar pajak UMKM.

 

Cara Bayar Pajak UMKM

Untuk membayar pajak UMKM, caranya cukup sederhana. Anda bisa melakukan pembayaran melalui layanan pajak online, seperti e-Billing dari DJP Online atau aplikasi pajak lainnya seperti Klikpajak.

Cukup masukkan jumlah pajak yang harus dibayar, pilih kode akun pajak (411128) dan kode jenis setoran (420), lalu lakukan pembayaran melalui transfer bank.

Pembayaran pajak harus dilakukan setiap bulan, paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Misalnya, pajak untuk bulan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Februari.

 

Cara Lapor Pajak UMKM (SPT)

Selain membayar pajak, Anda juga perlu melaporkan pajak yang sudah dibayar setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Proses pelaporan ini bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

Anda hanya perlu memasukkan data omzet dan pajak yang sudah dibayarkan selama setahun.

Langkah-langkah untuk melaporkan SPT tahunan UMKM: 1. Siapkan dokumen omzet bulanan selama setahun. 2. Login ke DJP Online atau aplikasi pajak lainnya. 3. Isi formulir SPT dengan data omzet dan pajak yang sudah dibayar. 4. Submit laporan pajak dan simpan bukti pelaporannya.

Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Dengan panduan ini, diharapkan pelaku UMKM bisa lebih memahami kewajiban perpajakannya dan mampu menghitung serta melaporkan pajak dengan lebih mudah.

Pajak yang dikelola dengan baik tidak hanya membantu kelangsungan usaha Anda, tapi juga mendukung pembangunan negara.

Jika masih bingung atau butuh bantuan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online seperti Klikpajak yang dapat memudahkan dalam perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak UMKM.