Bisnis

Mengenal Istilah-Istilah dalam Pajak yang Perlu Dipahami oleh Wajib Pajak Pemula

By Manjie

September 05, 2024

satumenitnews.com – Bicara soal pajak sering kali membuat banyak orang merasa bingung, terutama jika belum terbiasa dengan berbagai istilah yang kerap muncul dalam konteks perpajakan.

Padahal, memahami istilah-istilah tersebut penting, terutama bagi para wajib pajak individu maupun pelaku usaha.

Artikel ini akan mengupas beberapa istilah dalam pajak yang sering digunakan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat umum.

1. Omzet Bruto

Omzet bruto adalah total pendapatan kotor yang diperoleh oleh suatu usaha sebelum dikurangi oleh biaya-biaya atau pengeluaran lain.

Ini mencakup semua pemasukan dari penjualan barang atau jasa dalam satu periode tertentu, misalnya satu bulan atau satu tahun.

Omzet bruto sering digunakan sebagai acuan dalam menentukan pajak yang harus dibayarkan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Contoh: Jika sebuah toko pakaian memiliki total penjualan sebesar Rp 100.000.000 dalam satu bulan, maka angka tersebut adalah omzet bruto toko tersebut.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik yang diterima oleh individu maupun badan usaha.

Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, usaha, investasi, atau kegiatan ekonomi lainnya.

Di Indonesia, PPh diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan dikenakan sesuai dengan tarif yang ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah penghasilan yang diterima.

Ada beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 21 untuk karyawan, PPh Pasal 25 untuk pembayaran angsuran pajak, dan PPh Final untuk UMKM.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, oleh Direktorat Jenderal Pajak.

NPWP diperlukan sebagai syarat untuk melaporkan dan membayar pajak. Setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan memenuhi batas minimal penghasilan kena pajak wajib memiliki NPWP.

Bagi UMKM, memiliki NPWP juga merupakan syarat untuk memanfaatkan fasilitas pajak, seperti tarif PPh Final 0,5%.

NPWP sering kali diminta saat mengajukan kredit atau mengikuti tender pemerintahan.

4. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah jumlah penghasilan yang menjadi dasar perhitungan pajak setelah dikurangi dengan pengurang atau potongan tertentu.

Potongan ini bisa berupa biaya operasional usaha, tunjangan keluarga, atau pengurangan lain yang diizinkan oleh aturan perpajakan.

Misalnya, seseorang dengan penghasilan tahunan Rp 100.000.000 yang mendapatkan potongan biaya operasional Rp 20.000.000 akan memiliki PKP sebesar Rp 80.000.000.

Inilah jumlah yang akan dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

5. Surat Pemberitahuan (SPT)

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen resmi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pengeluaran, dan pajak yang sudah dibayarkan selama satu tahun.

Ada dua jenis SPT yang umum, yaitu SPT Tahunan yang dilaporkan sekali dalam setahun, dan SPT Masa yang dilaporkan setiap bulan.

SPT bisa dilaporkan melalui sistem e-Filing atau secara manual di kantor pajak.

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT bisa dikenakan denda sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi di dalam negeri.

Saat membeli barang atau jasa tertentu, konsumen membayar PPN yang biasanya sudah termasuk dalam harga jual.

Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11% dari nilai barang atau jasa yang dijual.

Sebagai contoh, jika Anda membeli sepeda seharga Rp 5.000.000, maka Anda membayar PPN sebesar 11%, yaitu Rp 550.000. Total yang dibayarkan adalah Rp 5.550.000.

7. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.

PBB harus dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Besaran PBB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

PBB ini umumnya dibayarkan oleh pemilik properti dan besarnya bergantung pada lokasi dan luas tanah serta bangunan yang dimiliki.

8. Kredit Pajak

Kredit pajak adalah potongan yang bisa dikurangkan dari total pajak terutang.

Ini terjadi apabila pajak yang telah dibayar sebelumnya (misalnya PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak) melebihi jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Sisa pembayaran ini dapat menjadi kredit pajak yang digunakan untuk pembayaran pajak di masa depan.

Contohnya, jika selama tahun berjalan seorang wajib pajak telah membayar PPh sebesar Rp 10.000.000, sementara total PPh yang harus dibayar adalah Rp 8.000.000, maka kelebihan Rp 2.000.000 dapat dikreditkan atau dikembalikan.

Memahami istilah-istilah pajak seperti omzet bruto, PPh, NPWP, hingga SPT sangat penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

Pengetahuan ini membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam menghadapi proses perpajakan.