Wonosobo, satumenitnews.com – Seorang pria berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diamankan jajaran Polres Wonosobo usai kedapatan bermain judi online di kawasan Taman Wisata Mendolo, Senin (21/7/2025). M diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek mobil online dan tertangkap tangan saat sedang mengakses situs judi menggunakan ponsel.
Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo dalam merespons fenomena meningkatnya kasus judi daring yang meresahkan masyarakat.
“Kami aktif melaksanakan patroli di lokasi-lokasi umum yang dicurigai menjadi tempat aktivitas perjudian. Dalam salah satu patroli, kami mengamankan seorang pria yang tengah bermain judi online jenis Mahyong,” ungkap Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, dalam keterangan persnya.
Akses Judi via Titip Transfer, Situs Terdaftar di Luar Negeri
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa M mengakses situs perjudian dari ponselnya. Saldo dalam akun permainan diisi melalui metode titip transfer ke rekan sesama pengemudi ojek online. Situs tersebut kini telah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk diblokir.
“Situs yang digunakan pelaku terdaftar di Amerika Serikat. Kami sudah ajukan pemblokiran sebagai langkah lanjutan,” tambah Rojikun.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek OPPO. Pelaku mengaku telah mulai bermain sejak awal bulan dan sempat memenangkan sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Motifnya tergiur keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.
Dijerat UU ITE dan KUHP, Ancaman 10 Tahun Penjara
Polres Wonosobo menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum mereka. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian,” tegas Rojikun.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Polisi berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera serta mendorong kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak dari praktik judi online.