Home » Main Judi Online di Taman Wisata, Pengemudi Ojek Online Diamankan Polres Wonosobo

Main Judi Online di Taman Wisata, Pengemudi Ojek Online Diamankan Polres Wonosobo

by Pidres Wonosobo
Listen to this article

Seorang pria berinisial M (37), warga Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, diamankan jajaran Polres Wonosobo setelah kedapatan bermain judi online di area Taman Wisata Mendolo, pada Senin (21/7/2025). M diketahui bekerja sebagai pengemudi ojek mobil online.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan oleh Polres Wonosobo, menyusul maraknya kasus judi online yang belakangan meresahkan masyarakat.

“Menindaklanjuti fenomena meningkatnya aktivitas judi online, kami aktif melaksanakan patroli di lokasi-lokasi umum yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau aktivitas perjudian. Dari salah satu kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan tengah bermain judi online jenis Mahyong,” ungkap Kanit Idik I Satreskrim Polres Wonosobo, Ipda Rojikun, dalam keterangan persnya.

Baca juga :  Warga Buayan Ditemukan Meninggal Dibawah Pohon Mahoni

Menurut hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan ponsel miliknya untuk mengakses situs judi. Saldo dalam akun permainan diisi melalui metode titip transfer kepada rekan sesama pengemudi ojek online.

“Situs yang digunakan pelaku telah kami laporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk dilakukan pemblokiran. Dari hasil penelusuran, situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat,” tambah Rojikun.

Barang bukti berupa satu unit ponsel merk OPPO telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Dalam pengakuannya kepada penyidik, M mengaku mulai bermain judi online sejak awal bulan dan sempat meraup kemenangan yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku adalah tergiur  keuntungan besar dari permainan judi online tersebut,” jelas Rojikun.

Baca juga :  Wonosobo Gelar Simulasi Sispamkota Jelang Pilkada 2024

Polres Wonosobo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti terlibat.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UURI Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” pungkas Rojikun.

You may also like

Leave a Comment