Wonosobo, satumenitnews.com – Kasatpol PP Wonosobo, Dudi Wardoyo, menyampaikan daftar lokasi sekitar Alun-Alun yang secara resmi diperbolehkan untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan sesuai keputusan Bupati Wonosobo. Kebijakan ini mengatur titik dan jam operasional agar aktivitas dagang tetap tertib tanpa mengganggu kelancaran ruang publik, Rabu (8/10/2025).
Sembilan Titik Legal PKL
- Jalan Pramuka
- Jalan Pasar 1
- Jalan Pasar 2
- Jalan Mayor Muin
- Taman Prajuritan
- Taman Aiun Habibi
- Taman Selomanik
- Jalan Kartini
- Jalan Kyai Mansyur
Setiap titik memiliki ketentuan waktu operasional berbeda, dengan mayoritas dimulai sore hingga tengah malam, sementara beberapa taman dibuka pada rentang pagi hingga sore sesuai regulasi daerah.
Tertib Waktu dan Tempat
Penataan ini dirancang agar PKL dapat berusaha dengan aman di zona yang telah disepakati, sekaligus menjaga kenyamanan pejalan kaki dan ketertiban lalu lintas. Satpol PP bersama dinas terkait melakukan pengawasan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap jam dan lokasi yang ditetapkan [1].
Imbauan bagi Pedagang
Dudi mengimbau pelaku usaha untuk taat pada ketentuan lokasi dan jam operasional demi ketertiban bersama. Berjualan di luar titik resmi berpotensi ditertibkan, sehingga pemenuhan aturan menjadi kunci agar kegiatan ekonomi dan keteraturan kota berjalan seimbang.