Legalitas Koperasi Desa Merah Putih Wonosobo Capai 100 Persen

Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM), DIBYO ASTU SIGIT PRAMANA

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Status legalitas koperasi desa merah putih di Kabupaten Wonosobo mendapat sorotan seiring data terbaru Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Program pembentukan koperasi desa merah putih (KDMP) pada tahun ini berhasil menghadirkan 265 koperasi baru di seluruh desa dan kelurahan, berdiri berdampingan dengan 417 koperasi lama yang sebelumnya sudah tersebar di Wonosobo. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Disdagkop UKM, Dibyo Astu Sigit Pramana, di kantor Setda Wonosobo, Senin (17/11/2025).

Pemisahan Data Koperasi Lama dan KDMP

Tahun ini, Disdagkop UKM Wonosobo secara resmi membedakan data antara 417 koperasi yang telah lama berdiri dan 265 koperasi baru yang dibentuk dalam program koperasi desa merah putih. Sigit menekankan bahwa KDMP merupakan program nasional yang dijalankan secara masif di tingkat desa dan kelurahan. “Pembentukan koperasi desa merah putih tidak menggantikan koperasi lama, KDMP hadir sebagai entitas koperasi tambahan yang desainnya memang untuk pendorong ekonomi desa,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, koperasi-koperasi lama tetap menjalankan fungsinya selama memenuhi persyaratan, seperti pelaksanaan RAT dan pelaporan keuangan rutin, sedangkan koperasi desa merah putih diarahkan menjadi sentra aktivitas baru pengelolaan ekonomi desa.

Subjudul: Legalitas Lengkap 265 KDMP Baru

Progres legalitas koperasi desa merah putih disebut sangat menggembirakan. Dari 265 koperasi desa merah putih yang baru dibentuk, seluruhnya sudah memiliki badan hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening bank atas nama kelembagaan.

“Pendataan dan legalitas semua KDMP kita pastikan tuntas sehingga koperasi ini siap akses program-program nasional, layanan perbankan dan digitalisasi,” papar Sigit.

Validasi dan penginputan data koperasi baru ini memanfaatkan sistem Simkopdes Kementerian Koperasi, dengan dukungan aparat desa dan Bisnis Asisten dari dinas. Pemerintah daerah rutin menyosialisasikan kewajiban update data, agar status badan hukum koperasi tetap valid pada sistem OSS Koperasi.

Subjudul: Fungsi dan Implikasi KDMP bagi Ekonomi Desa

Program KDMP di Wonosobo diinisiasi sebagai jawaban atas kebutuhan akselerasi ekonomi desa berbasis kelembagaan resmi, tanpa menghapus eksistensi koperasi lama. Setiap KDMP diarahkan sebagai pusat distribusi ekonomi, penguatan transaksi digital, dan sekaligus pengelola program-program bantuan pemerintah.

Sigit menggarisbawahi, “Legalitas lengkap ini jadi syarat utama agar koperasi desa merah putih menerima dukungan hibah, akses permodalan, maupun layanan kemitraan perbankan. Keberadaan KDMP menambah jalur ekonomi formal di desa, memperluas jaringan usaha UMKM, dan mendorong inklusi keuangan.”

Subjudul: Monitoring, Evaluasi, dan Tantangan Lapangan

Koperasi desa merah putih tetap diawasi dan dievaluasi secara reguler sesuai ketentuan pusat dan daerah. “Kami jalankan monitoring berbasis digital dan audit administrasi rutin. Namun, juknis teknis khusus KDMP nasional memang belum final, sehingga sejumlah tata kelola masih menunggu juklak dari pusat,” jelas Sigit.

Pemkab terus melakukan pendataan dan validasi lapangan bersama perangkat desa, memperkuat sinergi antar koperasi lama dan baru dalam mekanisme pelaporan serta pengelolaan ekonomi masyarakat.

Related posts

Koperasi Desa Merah Putih Wonosobo Bergerak, Tantangan Lahan Masih Mengadang

Operasi Zebra Candi 2025 di Wonosobo Dimulai: Tegakkan Disiplin, Awasi Penggunaan Ponsel dan Helm

Cegah Kemacetan Saat Weekend, Satlantas Polres Wonosobo Siaga di Ruas Jalan Utama

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More