Wonosobo, satumenitnews.com — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo, Retno Eko Syafariati, menyoroti potensi besar sektor pariwisata yang mendorong pengembangan tempat wisata buatan maupun alam yang unik di daerah ini. Namun, sekaligus ia tekankan pentingnya legalitas yang tercermin melalui dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sabtu (1/11/2025).
Menurut Retno, keberadaan PBG dan SLF sangat krusial karena selain memastikan legalitas, juga menjamin keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung sekaligus mendukung pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.
Sinergi OPD Tata Usaha Pariwisata
Sejak 2022, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sebelumnya manual telah digantikan oleh sistem PBG yang terintegrasi secara online. Kepala Dinas PUPR dan Disparbud juga sepakat untuk bersinergi bersama DPMPTSP dalam menata kembali usaha pariwisata (uspar) di Wonosobo agar tidak hanya tumbuh pesat namun terkelola secara legal dan aman.
Syarat Pengurusan PBG
Pengurus PBG harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang lengkap, antara lain:
– Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab
– Bukti kepemilikan tanah seperti sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)
– Gambar teknis rencana bangunan lengkap mencakup denah, tampak, potongan hingga spesifikasi material
– Surat perjanjian pemanfaatan tanah jika bukan pemilik langsung
– Data teknis struktur dan sistem mekanikal-elektrikal yang menaungi aspek keselamatan bangunan
– Rencana Anggaran Biaya (RAB) terkait pembangunan
Pengajuan PBG bisa dilakukan secara online melalui sistem elektronik SIMBG di https://simbg.pu.go.id atau dengan datang langsung ke DMPTSP di Gerai Pelayanan Publik Dinas PUPR Kabupaten Wonosobo untuk mendapatkan layanan pendampingan. Setelah berkas persyaratan lengkap diunggah dan diverifikasi, proses selanjutnya meliputi peninjauan lapangan oleh petugas teknis serta pembayaran retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran ini juga dapat dilakukan secara daring melalui portal yang disediakan untuk mempermudah pemohon.
Syarat Pengurusan SLF
SLF merupakan dokumen yang menyatakan suatu bangunan telah laik fungsi dan aman digunakan. Untuk pengajuan SLF, pemohon biasanya harus melengkapi:
– Salinan PBG sebagai bukti legalitas awal bangunan
– Gambar bangunan setelah selesai dibangun (as-built drawing)
– Laporan pengawasan konstruksi oleh konsultan berkompeten dengan sertifikat keahlian (SKA)
– Dokumen teknis seperti hasil pengujian material dan sistem elektrikal, sanitasi, serta keamanan bangunan
– Rekomendasi lingkungan dan dokumen tambahan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai jenis bangunan
Prioritas Keamanan dan Pengembangan Berkelanjutan
Retno menegaskan, syarat PBG dan SLF memang bukan sekadar formalitas tapi untuk memastikan pariwisata Wonosobo tumbuh dengan pondasi legal dan risiko terkendali. Apalagi dengan kondisi geografis Wonosobo yang rawan risiko, standar bangunan dan keamanan menjadi pemberat wajib bagi semua pengelola wisata.
Sinergi antar OPD guna menegakkan aturan ini direncanakan semakin diperkuat demi terciptanya ekosistem pariwisata yang membawa manfaat maksimal tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung maupun pelaku usaha.

