Jawa Tengah

Larangan Potong Kuku dan Rambut Hewan Qurban: Penjelasan Kemenag Wonosobo

By Manjie

June 05, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wonosobo, Panut, menegaskan pentingnya menjaga kondisi fisik hewan qurban menjelang Idul Adha 1446 H. Ia menyampaikan bahwa dalam hukum Islam, terdapat larangan memotong kuku atau rambut hewan yang akan dikurbankan jika pemiliknya telah berniat untuk berqurban.

“Jika sudah berniat qurban, maka hewan tidak boleh dipotong kuku atau rambutnya. Itu bagian dari kesempurnaan ibadah,” kata Panut saat ditemui pada Kamis (5/6/2025).

Menurut Panut, larangan tersebut menjadi bagian dari etika dalam pelaksanaan ibadah qurban. Ia menekankan bahwa menjaga hewan dalam keadaan utuh merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah yang akan dijalankan.

Berniat Qurban, Larangan Berlaku

Panut menjelaskan bahwa larangan berlaku bagi umat Islam yang telah menyatakan niat berqurban. Niat ini menjadi penanda dimulainya komitmen spiritual seorang muslim terhadap ibadah qurban.

“Begitu seseorang berniat qurban, maka mulai saat itu hewan yang disiapkan tidak boleh dipotong kuku maupun rambutnya,” ujarnya.

Larangan ini, lanjut Panut, tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengandung nilai spiritual tentang ketundukan dan pengorbanan secara sempurna kepada Allah SWT.

Pengaruh pada Nilai dan Etika Hewan Qurban

Selain sebagai bentuk ibadah, hewan qurban juga harus dijaga kualitasnya. Panut menyebut, memotong kuku atau rambut hewan bisa berdampak pada nilai hewan qurban itu sendiri, baik dari sisi fisik maupun pandangan masyarakat terhadap hewan yang dikurbankan.

“Kalau dipotong kuku atau rambutnya, bisa dianggap mengurangi kesempurnaan hewan. Maka itu sebaiknya dihindari,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa ada pengecualian tertentu. Dalam kondisi tertentu, seperti untuk pengobatan atau perawatan kesehatan hewan, pemotongan kuku atau rambut masih diperbolehkan.

Perawatan yang Wajar Tetap Diperbolehkan

Panut menegaskan bahwa perawatan hewan tetap perlu dilakukan selama tidak bertentangan dengan prinsip kesempurnaan qurban. Ia menyarankan agar perawatan dilakukan dengan cara yang tidak merusak atau mengurangi unsur fisik hewan yang akan disembelih.

“Kalau untuk kesehatan hewan, misalnya ada kuku yang terinfeksi dan perlu dipotong, itu boleh. Yang tidak boleh itu kalau dipotong hanya karena estetika atau kebiasaan,” katanya.

Kesempurnaan Ibadah Qurban di Mata Islam

Dalam konteks ibadah, Panut menekankan bahwa menyempurnakan kondisi fisik hewan merupakan salah satu cara menunjukkan keseriusan dan kepatuhan dalam menjalankan syariat.

“Menjaga hewan qurban adalah bentuk komitmen spiritual. Kita sedang menjalankan ibadah, maka tentu harus disiapkan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.