Home » Kuasa Hukum Kritik Proses Hukum Lamban dalam Kasus Pengeroyokan: “Hak Pelapor Terabaikan”

Kuasa Hukum Kritik Proses Hukum Lamban dalam Kasus Pengeroyokan: “Hak Pelapor Terabaikan”

Pengacara Miftah Soroti Ketidakjelasan Penanganan Kasus dengan Terlapor S, yang Berjalan Hampir 9 Bulan

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Proses hukum dalam kasus pengeroyokan yang dilaporkan di Wonosobo mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor. Wisnu Harto, SH, salah satu pengacara yang menangani kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang sudah berjalan hampir 9 bulan tanpa kejelasan.

“Fokus kami bukan pada materi perkara saat ini, tetapi pada proses hukum yang stagnan dan tidak transparan. Hak pelapor sebagai korban dan warga negara untuk mendapatkan keadilan seolah terabaikan,” ujar Wisnu dalam keterangan persnya di Resto Harmoni, Rabu (11/12/2024).

Kasus Berjalan Tanpa Titik Terang

Kasus pengeroyokan ini dilaporkan pada Februari 2024, namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan berarti. Menurut Wisnu, kasus ini masih terhambat di tahap penyelidikan tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga :  Pemkab Wonosobo Gelar Forum Konsultasi Publik Program Insentif Guru Ngaji

“Seharusnya, penyelidikan dan penyidikan bisa berjalan lebih cepat mengingat kasus ini tidak kompleks. Namun, hampir setahun berlalu, belum ada kejelasan apa pun. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tambah Wisnu.

Kritik terhadap Proses Penegakan Hukum

Wisnu menyoroti bahwa ketidakjelasan ini mengindikasikan lemahnya sistem penegakan hukum di tingkat lokal.

“Proses hukum yang lamban tidak hanya menyulitkan pelapor, tetapi juga berpotensi memberikan celah bagi pihak terlapor untuk menghindari tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Terlapor, yang berinisial S, saat ini diketahui menjabat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Wonosobo. Wisnu menekankan bahwa status sebagai pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat penegakan hukum.

“Tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Status sebagai anggota DPRD tidak seharusnya menghalangi proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca juga :  Superhero Muncul Saat Kegiatan Pra TMMD Sengkuyung Tahap II

Hak Pelapor yang Terabaikan

Sebagai kuasa hukum, Wisnu menegaskan bahwa kliennya, Miftah dan keluarga, merasa terabaikan dalam sistem hukum. Mereka mengaku tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang perkembangan kasus, meskipun sudah beberapa kali mengajukan permohonan tindak lanjut.

“Kami sudah mengirimkan beberapa permohonan kepada pihak Polres Wonosobo untuk mempercepat proses hukum. Namun, respons yang diberikan tidak memuaskan,” jelasnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil

Wisnu meminta agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan ditegakkan.

“Penegakan hukum yang adil adalah hak semua orang. Kami berharap kasus ini tidak hanya selesai dengan keadilan bagi klien kami, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam memperbaiki sistem hukum di wilayah ini,” pungkasnya.

Baca juga :  Kebakaran Gudang Kayu di Wonosobo, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Dengan kritik ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan kasus pengeroyokan tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

You may also like

Leave a Comment