Wonosobo, satumenitnews.com – Menyambut gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo terus memperkuat langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan.
Pada Selasa, 24 September 2024, KPU menggelar sosialisasi terkait kebijakan dana kampanye, yang menjadi salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada.
Acara yang berlangsung di Dewani Resto ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan partai politik, pasangan calon (Paslon), serta pemangku kepentingan lainnya.
Robingul Ahsan, anggota Komisioner KPU Wonosobo yang bertugas di Divisi Teknis Penyelenggaraan, menjelaskan secara detail tentang pengelolaan dana kampanye, termasuk aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon.
Aturan Pengelolaan Dana Kampanye Pilkada 2024: Wajib Transparan dan Akuntabel
Robi memulai sosialisasi dengan menekankan bahwa seluruh pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di bank umum. Rekening ini akan menjadi satu-satunya saluran yang sah untuk menerima dan mengelola seluruh sumbangan dana kampanye.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Semua penerimaan, baik dari partai politik, pasangan calon sendiri, maupun pihak lain, harus dicatat dan dilaporkan dengan rinci. Ini untuk memastikan dana kampanye dikelola secara transparan,” tegas Robi.
Sumber Dana Kampanye yang Diperbolehkan
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa dana kampanye Pilkada Wonosobo 2024 dapat berasal dari beberapa sumber, antara lain:
- Sumbangan dari Partai Politik yang mengusung pasangan calon.
- Sumbangan dari pasangan calon sendiri.
- Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, yang bisa berupa perseorangan atau badan hukum swasta.
Robi juga mengingatkan adanya batasan penerimaan dana kampanye dari sumber-sumber tersebut.
Misalnya, sumbangan dari partai politik non pengusul maksimal adalah Rp 750 juta, sementara sumbangan perseorangan tidak boleh melebihi Rp 75 juta.
“Dengan batasan ini, diharapkan dana kampanye dikelola dengan baik dan adil,” ujarnya.
Tahapan Pengelolaan Dana Kampanye
Robi menjelaskan tahapan yang harus dilalui pasangan calon dalam mengelola dana kampanye.
Tahapan ini dimulai dari pembukaan RKDK hingga penyampaian laporan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Berikut tahapan lengkapnya:
- Pembukaan RKDK: 27 Agustus – 24 September 2024
- Penyampaian LADK (Laporan Awal Dana Kampanye): 24 September 2024
- Perbaikan LADK: 25 – 27 September 2024
- Pengumuman LADK: 28 September 2024
- Penyampaian LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye): 24 Oktober 2024
- Perbaikan LPSDK: 25 Oktober 2024
- Pengumuman LPSDK: 26 Oktober 2024
- Penyampaian LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye): 24 November 2024
- Perbaikan LPPDK: 25 November 2024
- Penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP: 25 – 27 November 2024
- Pengumuman Hasil Audit: 12 – 14 Desember 2024
Bentuk Sumbangan Dana Kampanye
Sumbangan dana kampanye, dijelaskan Robi, tidak hanya berbentuk uang.
Sumbangan bisa juga berupa barang atau jasa yang memiliki nilai ekonomis. Barang atau jasa yang diterima oleh pasangan calon harus dinilai berdasarkan harga pasar saat diterima dan dilaporkan dengan transparan kepada KPU.
“Misalnya, jika ada pihak yang menyumbang alat peraga atau kendaraan untuk kegiatan kampanye, semuanya harus dicatat dalam laporan dana kampanye,” tambahnya.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Dana Kampanye
Untuk menjaga agar seluruh proses pengelolaan dana kampanye berjalan sesuai aturan, KPU juga menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon.
Robi menekankan bahwa sanksi ini bisa berupa peringatan tertulis hingga larangan untuk melakukan kampanye, tergantung pada jenis pelanggaran.
1. Sanksi LADK: Jika Paslon terlambat menyampaikan LADK, mereka akan diberikan peringatan tertulis. Jika keterlambatan ini terus berlanjut hingga tujuh hari, Paslon tersebut dilarang melakukan kampanye.
2. Sanksi LPSDK: Jika LPSDK terlambat disampaikan, pasangan calon bisa dikenakan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi pelantikan oleh KPU.
3. Sanksi LPPDK: Jika laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak disampaikan, Paslon yang menang tidak akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih hingga laporan disampaikan.
4. Sanksi Tidak Menutup RKDK: Jika RKDK tidak ditutup setelah kampanye berakhir, Paslon yang memperoleh suara terbanyak tidak akan ditetapkan sebagai pemenang hingga rekening tersebut ditutup.
“Sanksi ini diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye,” tegas Robi.
Penggunaan Sistem Informasi untuk Memantau Dana Kampanye
KPU juga telah menyediakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) untuk memudahkan pasangan calon dalam menyusun dan melaporkan dana kampanye. Melalui sistem ini, KPU dapat memantau secara real-time aliran dana kampanye yang diterima oleh setiap Paslon, memastikan bahwa semua proses pelaporan sesuai dengan aturan.
“Kami berharap sistem ini dapat membantu pasangan calon dalam mengelola dana kampanye dengan lebih efisien dan transparan,” jelas Robi.
Pentingnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Di akhir sosialisasi, Robingul Ahsan menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan kampanye, termasuk pengelolaan dana kampanye. Hal ini bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil.
“Dana kampanye adalah salah satu komponen krusial dalam pemilu. Jika dikelola dengan baik, maka proses demokrasi bisa berjalan dengan lebih baik pula,” ungkapnya.
KPU berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan para pasangan calon dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan dana kampanye yang transparan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya Pilkada, agar pemilihan kepala daerah kali ini dapat berjalan dengan bersih dan sesuai harapan kita semua,” tutup Robi.