Wonosobo, satumenitnews.com – Polres Wonosobo menggelar rilis resmi terkait kasus tindak pidana korupsi pelepasan hak atas tanah kas Desa Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., yang menyampaikan detail perkembangan penanganan kasus tersebut kepada masyarakat dan rekan media.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus Korupsi Tanah Desa Reco di Wonosobo
Dalam rilisnya, AKP Arif menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan tersangka berinisial BY dan SG itu meliputi penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling tanah kas desa tanpa prosedur resmi, serta penjualan kapling tanah tersebut kepada warga dengan uang hasil penjualan yang tidak dilaporkan secara transparan. Kasus ini sendiri berasal dari laporan polisi nomor LP/A/9/X/2023 yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,859 miliar dan berlangsung dari tahun 2021 sampai 2022.
“Kami dari Polres Wonosobo berkomitmen penuh memberantas korupsi demi menjaga aset desa dan kepercayaan masyarakat,” kata AKP Arif dalam konferensi pers tersebut. Ia menambahkan, penyidikan berkas itu saat ini sudah lengkap dan siap untuk proses hukum selanjutnya.
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Menurut kronologi yang dipaparkan, bermula dari pendaftaran tanah kas desa yang belum sepenuhnya teregistrasi serta adanya proses tukar guling tanah bekas kandang babi yang kemudian dikapling dan dijual secara ilegal ke warga. Tanah tersebut diklaim dikapling dan diperjualbelikan tanpa izin pemerintah daerah, kemudian dana dari penjualan digunakan untuk berbagai keperluan seperti membeli tanah pengganti dan membayar hutang kepala desa sebelumnya yang sudah meninggal dunia.
AKP Arif menegaskan, “Modus operandi mereka adalah menyalahgunakan kewenangan dengan memanipulasi proses tukar guling tanah dan mengelola hasil penjualan tanpa adanya laporan yang jelas.”
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti penting seperti kwitansi transaksi, sertifikat tanah, dokumen musyawarah desa, dan catatan keuangan. Kedua tersangka diamankan secara terpisah di kediaman masing-masing di wilayah Kertek dan Ajibarang, Wonosobo, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap sidang.
Imbauan dan Upaya Pencegahan
AKP Arif juga mengimbau masyarakat dan perangkat desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan aset desa dan mengikuti prosedur yang berlaku. “Pengelolaan asset desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi lagi,” ujarnya.
Polres Wonosobo menyatakan akan terus menegakkan keadilan dan melakukan pemberantasan korupsi di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo agar situasi tetap kondusif dan pembangunan desa berjalan secara jujur serta aman.