Wonosobo, satumenitnews.com – BEM Universitas Sains Al Qur’an (Unsiq) Wonosobo menyelenggarakan Konsolidasi Akbar di aula Al-‘Ala Unsiq, Kalibeber, Kecamatan Mojotengah, Kamus (22/08/2024).
Acara ini berlangsung dari pukul 15.00 hingga 20.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 40 peserta, mayoritas dari Fakultas Ilmu Hukum Unsiq Wonosobo.
Konsolidasi ini bertujuan untuk merespons dan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Dipimpin oleh Ketua BEM Unsiq Wonosobo, Dimas Restu Permana, acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi mahasiswa seperti PMII, HMI, GMII, serta mahasiswa lainnya.
Dalam diskusi ttersebut, Dimas mengatakan, “Konsolidasi Wonosobo Melawan bukanlah sebuah gerakan pemberontakan, melainkan aktivitas kolektif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, dan warga sipil.”
Ia menegaskan bahwa diskusi dan kajian yang berlangsung selama konsolidasi berfokus pada isu-isu terkait putusan MK yang dianggap kontroversial, khususnya terkait dengan Peringatan Darurat dengan latar belakang biru yang menjadi perdebatan setelah Baleg DPR menganulir putusan tersebut.
Para Mahasiswa Unsiq Wonosobo juga menambahkan bahwa mereka mendalami pengawalan putusan MK yang dianggap telah dianulir oleh Baleg DPR, khususnya Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
Mereka menegaskan bahwa putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam konsolidasi ini meliputi: 1. Pengawalan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait penurunan ambang batas Pilkada 2024 serta penolakan terhadap permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan usia minimal calon kepala daerah. 2. Penolakan terhadap tindakan yang dianggap sebagai pembangkangan konstitusi, dengan penekanan bahwa Putusan MK bersifat final dan mengikat. 3. Pengawalan aspirasi dari masyarakat sipil dan mahasiswa. 4. Penolakan terhadap segala bentuk tindakan inkonstitusional. 5. Kesepakatan untuk menolak RUU Pilkada dan menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan mengadvokasi putusan MK ini secara intensif.” ujar Dimas.
Meskipun belum ada rencana konkret untuk menggelar orasi damai atau unjuk rasa di Kabupaten Wonosobo terkait Peringatan Darurat Kawal Putusan MK, mereka tetap siap siaga untuk mempertahankan prinsip-prinsip konstitusional yang ada.***