Komitmen Berantas Narkoba, Polres Wonosobo Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sekaligus Pemakai

Listen to this article

WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat, 14 November 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan ganja serta mengamankan dua tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (19/11), Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial D (44) dan A (52), keduanya warga Wonosobo. “Kedua pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Tersangka A juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2023 di Rutan Wonosobo,” ujar AKP Teguh.

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 14 November 2025 pukul 15.15 WIB di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Wonosobo. Dari penggeledahan terhadap tersangka D, petugas menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 31 gram, lengkap dengan alat konsumsi sabu dan perlengkapan pengemasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga milik tersangka A.

Tak lama berselang, sekitar pukul 16.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di lokasi yang sama dan berhasil menangkap tersangka A saat hendak menuju kamar D. Dari tangan A, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,2 gram, satu paket ganja seberat 1,1 gram, alat hisap, dan satu unit telepon genggam.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja dari kedua pelaku. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan, termasuk pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” kata AKP Teguh Sukosso.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Untuk tersangka A, penyidik juga menambahkan Pasal 111 ayat (1) terkait kepemilikan ganja.

AKP Teguh menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Wonosobo dalam memerangi narkotika. “Kami akan terus konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Wonosobo. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika melalui layanan kepolisian atau Call Center 110,” tegasnya.

Related posts

Operasi Zebra Candi 2025: Polres Wonosobo Pastikan Keselamatan Armada Angkutan Umum

Polres Wonosobo Ajak Warga dan Anak-Anak Pahami Keselamatan di Jalan Raya

Di Tengah Serbuan AI, Kebun Belajar Tani Wonosobo Justru Diserbu Siswa

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More