Wonosobo, satumenitnews.com – Kompleksitas masalah pariwisata di Wonosobo yang beririsan langsung dengan isu lingkungan dan tata ruang tak lagi bisa diselesaikan secara sektoral. Dinamika regulasi yang berubah cepat, ditambah sorotan tajam aktivis lingkungan terkait alih fungsi lahan di kawasan penyangga seperti Dieng dan Menjer, memaksa Pemerintah Kabupaten Wonosobo merapatkan barisan. Era di mana Dinas Pariwisata bekerja sendirian mempromosikan destinasi kini telah bergeser menjadi kerja kolektif pengawasan dan pengendalian yang melibatkan banyak instansi.
Perubahan paradigma ini terlihat jelas dari langkah strategis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang kini tak lagi hanya bicara soal angka kunjungan. Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah menertibkan fondasi industri pariwisata yang selama ini dinilai rapuh karena banyak menabrak aturan tata ruang.
Mandat Fahmi Hidayat: Kunci Ada di Hulu Perizinan
Kepala Disparbud Wonosobo, Fahmi Hidayat, memberikan arahan tegas terkait perubahan arah kebijakan ini. Melalui pesan yang disampaikan kepada Kepala Bidang Pemasaran, Fatonah Ismangil, Fahmi menekankan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berkutat pada standar pelayanan di hilir, tetapi harus menusuk ke jantung persoalan di hulu, yakni perizinan dasar tata ruang.
Fahmi secara spesifik meminta jajarannya untuk bersinergi ketat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam memantau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dokumen KKPR kini menjadi filter paling krusial. Tanpa validasi tata ruang dari DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), sebuah usaha wisata dianggap cacat prosedur sejak lahir, sebagus apapun bangunan fisiknya.
Hal ini menjadi jawaban atas kritik publik mengenai banyaknya bangunan beton yang tumbuh liar di lahan pertanian produktif atau zona konservasi air, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.
Tim Binwas Uspar Turun Gunung
Merespons instruksi tersebut, Fatonah Ismangil menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan kini dilakukan secara keroyokan melalui Tim Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pariwisata (Tim Binwas Uspar). Tim ini menjadi wadah kolaborasi lintas sektoral yang memecahkan ego sentris antar dinas.
“Sekarang kita sudah punya tim pengawas usaha pariwisata. Di dalamnya ada DPUPR, ada Dinas Pariwisata, kemudian ada LH (Lingkungan Hidup), Satpol PP, Dinkes, DPMPTSP. Jadi semua bergerak bersama,” ujar Fatonah dalam keterangannya usai acara Coffee Morning, Kamis (12/2/2026).
Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap pelanggaran dilihat dari berbagai sisi. Dinas Lingkungan Hidup memantau dampak limbah, DPUPR dan DPMPTSP membedah kesesuaian tata ruang lewat KKPR, sementara Satpol PP siap di ujung tombak penegakan peraturan daerah. Sinergi ini mempersempit ruang gerak bagi pelaku usaha yang mencoba bermain mata dengan aturan.
Seleksi Alam Regulasi Baru
Dampak dari ketatnya kolaborasi antar instansi ini mulai dirasakan di lapangan. Fatonah mengakui bahwa masa-masa “indah” bagi pengusaha nakal yang berlindung di balik kemudahan regulasi lama telah berakhir.
“Dulu regulasinya memungkinkan untuk orang itu yang penting ada NIB dulu, yang lainnya nyusul,” ungkapnya.
Namun, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sistem perizinan Online Single Submission (OSS) kini bekerja dengan logika terbalik yang jauh lebih ketat. Izin dasar seperti KKPR dan persetujuan lingkungan harus tuntas di awal sebelum izin operasional terbit.
Fakta bahwa hanya 19 usaha yang berhasil lolos sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) baru-baru ini hanyalah puncak gunung es dari seleksi ketat tersebut.
Angka yang minim ini bukan menunjukkan kegagalan program, melainkan bukti bahwa filter regulasi dan pengawasan gabungan kini benar-benar bekerja menyaring usaha yang tidak taat aturan.
Ribuan usaha yang tercatat dalam data lama kini dipaksa untuk mematuhi aturan main baru atau tersingkir dari kompetisi. Langkah kolaboratif ini menjadi sinyal kuat bahwa Wonosobo sedang berbenah serius, menempatkan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di atas sekadar keuntungan ekonomi sesaat.
Bersambung…

