Kodim 0707/Wonosobo memerintahkan kepada anggota dan keluarga besar agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain kepada anggota Koramil jajaran Kodim diharapkan bekerja sama dengan Polsek melaksanakan operasi gabungan berupa sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong. Perintah tersebut langsung ditanggapi oleh Koramil seperti pada hari ini Koramil 13/Leksono dan Koramil 14/Sukoharjo melaksanakan operasi gabungan. (8/1/2024)
“Aksi ini sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi masyarakat. Dan juga sebagai upaya menekan angka kecelakaan sebab biasanya yang menggunakan knalpot brong dalam kecepatan tinggi.” Kata Danramil.
Polsek Sukoharjo juga akan terus mensosialisasikan kepada para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong serta mengedukasi ke sekolah – sekolah tentang pentingnya Zero Knalpot Brong. Sebagaimana ketentuan Pasal 285 Ayat 1 juncto Pasal 106 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.