Home » KITA Institute Audiensi dengan Bupati Wonosobo Bahas Bonus Produksi Geothermal

KITA Institute Audiensi dengan Bupati Wonosobo Bahas Bonus Produksi Geothermal

by Manjie
Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Audiensi antara KITA Institute dengan Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, berlangsung di Pendopo Kabupaten pada Selasa (9/9/2025). Pertemuan itu dihadiri empat perwakilan KITA Institute yang menyampaikan aspirasi soal mekanisme bonus produksi geothermal.

Paparan KITA Institute Soal Bonus Produksi

Dalam forum tersebut, KITA Institute memperkenalkan lembaga sekaligus memaparkan program solidaritas yang dijalankan. Mereka juga menyoroti potensi pendapatan dari geothermal yang menurut mereka semestinya bisa dirasakan langsung oleh pemerintah daerah dan masyarakat di sekitar proyek.

Astin Meiningsih, Koordinator Program Solidaritas KITA Institute, menegaskan urgensi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait bonus produksi.
“Banjarnegara bahkan sudah menyerahkan bonus produksi secara simbolis kepada desa-desa terdampak pada Juli 2025. Perbup mereka disahkan sejak Maret 2025,” ujarnya.

Astin menyebut, data yang mereka peroleh dari BPPKAD Wonosobo menunjukkan dana bonus produksi geothermal sudah ada sejak 2018. Karena itu, kata dia, sudah saatnya pemerintah daerah segera menindaklanjuti dengan regulasi yang jelas.

Tanggapan Bupati Wonosobo

Menanggapi hal tersebut, Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat mengatakan jumlah bonus produksi dari geothermal di daerahnya masih minim. Menurutnya, upaya meminta perubahan skema ke Kementerian Keuangan dan DPR RI belum membuahkan hasil.

“Kalau dibandingkan dengan Cepu terasa sekali perubahannya. Di Wonosobo, adanya proyek geothermal maupun tidak, dampaknya tidak begitu besar ke Pemda. Bahkan sebaliknya, terhadap desa justru kecil, meski efeknya luas,” kata Afif.

Ia menambahkan, desa terdampak seharusnya minimal bisa merasakan manfaat berupa perbaikan infrastruktur, terutama jalan yang rusak akibat lalu lintas alat berat proyek geothermal. Namun hingga kini, hal itu belum terwujud.

Isu Sharing Bonus Produksi

Dalam aturan perundang-undangan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan sharing bonus produksi kepada desa sekitar. Hal ini diatur dalam PP No 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi.

Namun Afif menegaskan, mekanisme tersebut belum mampu memberikan dampak signifikan di Wonosobo karena jumlah bonus produksi yang diterima daerah relatif kecil.
“Bukan soal berbagi ke desa yang tidak seberapa, tetapi bagaimana desa bisa mendapatkan manfaat lebih luas dari keberadaan geothermal,” ujarnya.

Rekomendasi Perbup Bonus Produksi

Dalam audiensi itu, KITA Institute menyerahkan rekomendasi Perbup Bonus Produksi kepada Bupati Wonosobo untuk dipelajari lebih lanjut. Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah berdiskusi dengan BPPKAD Wonosobo mengenai mekanisme yang bisa diadopsi dari Banjarnegara.

Astin menegaskan, aspirasi masyarakat di desa terdampak geothermal semakin kuat. “Apalagi dari berbagai kegiatan KITA Institute bersama masyarakat di empat desa sekitar proyek geothermal, telah disepakati untuk mendorong percepatan penyusunan Perbup,” ucapnya.

Ia menyebut, tiga kepala desa dari Sikunang, Sembungan, dan Dieng sudah mengirimkan surat permohonan percepatan penyusunan Perbup kepada Bupati Wonosobo. Karena itu, menurutnya, sudah semestinya aspirasi tersebut segera direspons pemerintah daerah.

You may also like

Leave a Comment

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy