Jawa Tengah

Ketua PPDI Jateng Ungkap Proses dan Tantangan Musdalub Wonosobo

By Manjie

October 09, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jawa Tengah, Herry Purnomo, menjelaskan proses kekosongan posisi ketua PPDI di daerah termasuk Wonosobo yang harus segera ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sebagai bentuk kewajiban dari tingkat provinsi.

Kekosongan Ketua PPDI dan Proses Musdalub di Wonosobo

Herry menyatakan, kekosongan ketua terutama di daerah seperti Wonosobo wajib ditangani secepat mungkin dengan menggelar Musdalub. Proses ini meliputi pembuatan surat mandat dan penunjukan pelaksana tugas (PLT). Menurut Herry, meskipun masa tugas PLT hanya enam bulan, Wonosobo berhasil melaksanakan Musdalub dengan cepat.

“Kami dari provinsi memang bertugas menyelenggarakan musdalub jika ada kekosongan. Ini adalah bentuk tanggung jawab untuk menjaga organisasi tetap berjalan,” ujar Herry, Rabu (8/10/2025).

Ia juga mengungkapkan alasan pengunduran diri ketua sebelumnya, Mas Didin, yang mengajukan surat resmi mundur pada 2 Juli 2025. Alasan pengunduran diri tersebut kurang pasti, namun diduga karena kesibukan beliau di organisasi lain dan fokus mencalonkan diri sebagai Ketua Ansor.

Mekanisme dan Kepemimpinan PPDI Sesuai Peraturan Baru

Menurut Herry, masa jabatan ketua PPDI biasanya lima tahun, namun Mas Didin baru menjabat selama tiga tahun saat mengundurkan diri. Dengan perubahan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) terbaru, kepengurusan hasil Musdalub wajib berjalan sampai lima tahun penuh.

“Jadi wakil ketua juga akan ada sekarang, berbeda dengan sebelumnya yang hanya ada ketua bidang. Ini untuk memastikan kelangsungan organisasi jika terjadi kendala kepemimpinan,” jelasnya.

Herry juga menegaskan bahwa ketua terpilih memiliki kebebasan menentukan struktur kepengurusan, apakah ingin mengganti seluruh pengurus atau melakukan perubahan secara bertahap.

Tantangan Kekurangan Pegawai di Tingkat Desa

Herry memaparkan bahwa PPDI telah mengajukan permohonan pengisian kekurangan pegawai desa kepada pemerintah pusat melalui pengurus provinsi, termasuk meminta percepatan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

“Permasalahannya saat ini adalah turunnya PP terkait pengisian perangkat desa masih tertunda, terutama karena ada regulasi terkait hutan sekitar desa yang menjadi hambatan,” ungkap Herry.

Ia mengungkapkan harapan PP segera turun paling lambat akhir Oktober atau akhir tahun ini agar pemerintah daerah dapat mulai melakukan pengisian perangkat desa secara resmi dan mempercepat pencairan dana desa.

Kasus Desa Kapancar dan Dampaknya pada Dana Desa

Herry menyoroti contoh adanya kekosongan perangkat desa di Desa Kapencar  yang ada di Wonosobo. Kekosongan tersebut berdampak pada tertundanya pencairan dana desa setempat.

“Kami sudah memberikan saran kepada Bupati agar mengambil langkah strategis mengatasi kekosongan ini agar pembangunan dan pelayanan desa tidak terganggu,” kata Herry.

Meski sebagian desa lain hanya mengalami kekurangan satu atau dua perangkat, kondisi tersebut tetap menjadi kendala serius bagi PPDI dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa secara optimal.