Jawa Tengah

Ketua Kadin Wonosobo Soroti Pemberlakuan PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah

By Manjie

January 02, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wonosobo, Dwi Sukatman, menanggapi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa mewah. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang cukup strategis jika diterapkan dengan selektif, namun mengingatkan dampaknya bisa meluas jika kebijakan ini diberlakukan di semua lini.

“Kenaikan PPN 1 persen menjadi 12 persen memang terasa, tapi selama hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, masih bisa diterima. Namun, kalau merambah ke semua sektor, dampaknya bisa sangat buruk, terutama untuk pelaku usaha kecil dan menengah,” ujar Dwi saat diwawancarai, Selasa (2/1).

Potensi Dampak Kenaikan PPN

Dwi menjelaskan, jika PPN ini diterapkan untuk semua sektor, biaya produksi di berbagai industri berpotensi melonjak. Menurutnya, ongkos produksi dapat meningkat hingga 9-10 persen, bergantung pada jumlah bahan baku dan layanan yang terdampak pajak.

“Dampak kenaikan ini pasti dirasakan langsung oleh pelaku usaha. Biaya bahan baku naik, jasa pendukung juga ikut mahal, sehingga ujung-ujungnya pelaku usaha menengah ke bawah yang paling berat,” jelasnya.

Dwi juga menegaskan bahwa kenaikan ini bisa menurunkan daya saing produk lokal, terutama di pasar domestik.

Kondisi Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat

Dwi menyoroti bahwa ekonomi Indonesia belum sepenuhnya pulih. Ia menyebutkan, daya beli masyarakat masih rendah, sehingga kebijakan perpajakan seperti kenaikan PPN harus diimbangi dengan langkah-langkah strategis lain untuk mendorong perekonomian.

“Ekonomi kita saat ini tidak sedang baik-baik saja. Inflasi masih menekan, kebutuhan pokok mahal, dan masyarakat sudah kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Pemerintah perlu memastikan kebijakan ini tidak menambah beban,” tambahnya.

Harapan untuk Kebijakan yang Selektif

Meski memberikan kritik, Dwi mengapresiasi langkah pemerintah membatasi kenaikan PPN hanya untuk barang dan jasa mewah. Ia berharap kebijakan ini tetap konsisten tanpa perluasan ke sektor-sektor lain yang akan memberatkan pelaku usaha dan masyarakat kecil.

“Kami berharap pemerintah terus memantau dampak kebijakan ini secara langsung. Jangan sampai efek domino dari kenaikan PPN membuat pelaku usaha kecil dan menengah gulung tikar,” katanya.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%

Berdasarkan aturan terbaru, barang dan jasa berikut terkena PPN 12%:

  1. Makanan dan minuman premium.
  2. Layanan rumah sakit kelas VIP.
  3. Pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi.

Namun, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan dasar, dan pendidikan umum tetap bebas PPN.

Pengawasan dan Konsistensi Diperlukan

Dwi Sukatman mengingatkan pentingnya pengawasan agar implementasi kebijakan ini berjalan sesuai sasaran.

“Kita semua berharap pemerintah konsisten dan bijak dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai ada celah yang merugikan masyarakat atau pelaku usaha kecil,” tutupnya.