Jawa Tengah

Kesiapan dan Tantangan Implementasi Pajak MBLB BPKAD Wonosobo

By Manjie

September 06, 2024

Wonosobo, satumenitnews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wonosobo, Kristidjadibeberapa waktu lalu memberikan pandangan mendalam mengenai kesiapan pemerintah dalam mengimplementasikan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam wawancara melalui panggilan telepon, Kristidjadi mengungkapkan beberapa poin penting terkait proses penggodokan regulasi MBLB, kesiapan infrastruktur, serta tantangan yang dihadapi di lapangan.

Penggodokan Regulasi MBLB

Regulasi MBLB masih dalam tahap finalisasi.

Kristidjadi menjelaskan, “Aturan ini masih dalam penggodokan dan membutuhkan kehati-hatian tinggi dalam pengelolaannya.”

Salah satu tantangan utama adalah memastikan aturan yang ada sinkron dengan peraturan tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana tata ruang kawasan (RTRK).

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya insentif dan disinsentif yang jelas dalam implementasi MBLB untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini.

Kehati-hatian dalam Penarikan Pajak

Kristidjadi juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan penarikan pajak di lapangan.

“Penarikan pajak belum dilaksanakan hingga saat ini, namun infrastruktur dan SOP sudah siap,” ujarnya.

Ia menyatakan bahwa BPKAD Wonosobo telah menyusun sistem yang baik untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, terutama dalam hal izin penambangan.

Pertimbangan Sosiologis, Ekonomis, dan Politis

Meskipun infrastruktur sudah siap, penarikan pajak MBLB masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pusat.

Kristidjadi menyebutkan adanya pertimbangan sosiologis, ekonomis, dan politis yang harus diperhatikan.

“Demonstrasi beberapa kali terkait isu ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang bijaksana sebelum regulasi ini diterapkan secara penuh,” tambahnya.

Potensi Kerugian Negara dari Sektor Tambang

Sektor tambang menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam implementasi MBLB.

Kristidjadi mengungkapkan bahwa negara berpotensi mengalami kerugian besar, terutama karena belum adanya penarikan pajak sebesar 1% dari sektor tambang.

“Target pajak dari MBLB sudah diproyeksikan untuk tahun 2024, dan kami siap menunggu instruksi untuk segera mengimplementasikannya,” jelas Kristidjadi.

Kasus Pecekelan: Disinggung Singkat

Selain membahas MBLB, Kristidjadi juga menyinggung singkat mengenai kasus Pecekelan yang sedang hangat dibicarakan, meskipun belum ada pembahasan mendalam terkait hal ini dalam wawancara.

Terkait kesiapan penarikan pajak, Kristidjadi memastikan bahwa BPKAD Wonosobo telah melakukan berbagai persiapan, mulai dari infrastruktur hingga SOP yang jelas.

“Kesiapan kami sudah matang, tinggal menunggu waktu untuk pelaksanaannya. Kami optimis target pendapatan dari pajak MBLB di tahun 2024 akan tercapai,” pungkasnya.

Dengan kesiapan infrastruktur dan SOP yang sudah rampung, pemerintah Wonosobo diharapkan dapat segera mengimplementasikan pajak MBLB untuk meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus mengurangi potensi kerugian negara dari sektor tambang.