Nasional

Kenaikan Gaji Kepala Desa Per 1 Januari 2025: Rincian dan Dasar Hukumnya

By Manjie

January 02, 2025

satumenitnews.com – Mulai 1 Januari 2025, gaji Kepala Desa resmi mengalami kenaikan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa gaji Kepala Desa ditetapkan sebesar 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa, seiring dengan meningkatnya tanggung jawab mereka dalam mengelola dana desa.

Rincian Gaji Kepala Desa Per 2025

1. Gaji Pokok Kepala Desa Berdasarkan kenaikan gaji PNS golongan II/a pada 2025, nominal gaji pokok Kepala Desa akan dihitung sebesar 120 persen dari gaji pokok tersebut. Berikut perkiraan nilainya:

2. Tunjangan Kepala Desa Selain gaji pokok, Kepala Desa juga berhak atas berbagai tunjangan, termasuk:

3. Jaminan Sosial Kepala Desa juga memperoleh perlindungan sosial dalam bentuk:

4. Pendapatan Tambahan Beberapa Kepala Desa dapat memperoleh tambahan pendapatan berupa insentif berdasarkan pengelolaan dana desa dan capaian pembangunan.

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Kepala Desa

Kenaikan gaji Kepala Desa pada 2025 mengacu pada beberapa regulasi berikut:

1. PP Nomor 11 Tahun 2019

2. PP Nomor 43 Tahun 2014

3. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

4. Keputusan Presiden (Keppres) Terkait Gaji PNS

 

Implikasi Kebijakan

Kenaikan gaji Kepala Desa ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kinerja dalam menjalankan tugas pemerintahan desa. Dengan tanggung jawab yang semakin besar, terutama dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat, Kepala Desa dituntut untuk bekerja lebih profesional dan transparan.

Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mengimplementasikan kebijakan ini. Alokasi anggaran daerah harus mendukung penerapan gaji dan tunjangan Kepala Desa sesuai peraturan yang berlaku.