Kejari Wonosobo Janji Tuntaskan Berkas Kasus Pembacokan TNI, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Listen to this article

Wonosobo, satumenitnews.com – Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan komitmen untuk segera menuntaskan berkas perkara kasus pembacokan yang menewaskan seorang anggota TNI Kodim 0707/Wonosobo. Pernyataan ini disampaikan setelah ratusan warga Desa Jambusari, Kecamatan Kertek, mendatangi kantor kejaksaan pada Senin (22/9/2025) guna mendesak pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Djoko Tri Atmodjo, menyebut bahwa perkara pembunuhan terhadap Serda Rahmat Setiawan menjadi perhatian serius publik.
“Untuk setiap perkara kami berkomitmen untuk melaksanakan secara sungguh-sungguh, apalagi perkara almarhum Serda Rahmat Setiawan ini menarik perhatian masyarakat Wonosobo, khususnya di Jambusari. Tentunya kami siap segera menyelesaikan penelitian berkas perkara,” tegasnya.

Proses Penelitian Berkas

Djoko menjelaskan, berkas perkara saat ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Wonosobo. Sesuai KUHAP, kejaksaan memiliki waktu maksimal 14 hari untuk penelitian, namun pihaknya berkomitmen mempercepat proses agar tidak terjadi bolak-balik berkas.
“Dalam minggu ini kami akan fokuskan untuk kelengkapan berkas, baik formil maupun materil. Kami juga intens berkoordinasi dengan penyidik Polres agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam berkas yang sudah diterima, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 membawa ancaman hukuman mati.
“Untuk disangkakan sementara di berkas perkara 340 dan 338. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati,” jelas Djoko.

Peran Perempuan Belum Masuk Berkas

Djoko menegaskan bahwa saat ini baru ada satu tersangka utama dalam berkas perkara. Mengenai dugaan keterlibatan seorang perempuan, ia mengatakan belum bisa disimpulkan.
“Yang di kami berkasnya baru tersangka satu. Kalau soal perempuan itu, kami belum menerima berkasnya sehingga belum bisa menyimpulkan,” katanya.

Terkait kondisi pelaku, Djoko mengungkapkan bahwa tersangka saat ini ditahan di Semarang. Sementara untuk rencana sidang, pihak kejaksaan masih menyesuaikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Rencana sidang belum, menyesuaikan kondisi kamtibmas nanti,” ujarnya.

Warga Desak Pelimpahan Cepat

Sebelumnya, perwakilan warga Jambusari memberi batas waktu satu minggu agar kejaksaan segera melimpahkan perkara ke pengadilan. Menanggapi hal itu, Djoko memastikan pihaknya akan bekerja cepat dan profesional.
“Kami akan fokus pada pelengkapan berkas perkara dulu secepatnya, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Aksi warga Jambusari pada Senin berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI. Mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan hukuman mati untuk pelaku.

Related posts

Wajah Baru Satlantas Temanggung, Duta Pelayanan Siap Sambut Masyarakat

Prediksi Cuaca Ekstrem: Longsor di Surengede Uji Kesiapsiagaan Warga Lereng

Evaluasi Kinerja Kementerian 2025, Arsip Jadi Cermin Masa Depan Pemerintahan Daerah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More