Wonosobo, satumenitnews.com – Ratusan warga kampung Jambusari, Kecamatan Sapuran, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo pada Senin (22/9/2025). Massa mendesak agar pelaku pembacokan anggota TNI, Serda Rahman, dijatuhi hukuman mati.
Dalam aksinya, warga menyuarakan tuntutan hukuman mati terhadap tindak brutal pelaku yang dinilai mencederai rasa aman masyarakat. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum tidak memberikan kelonggaran sekecil apa pun dalam proses peradilan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Djoko Tri Atmodjo yang menemui massa aksi menegaskan bahwa pihaknya serius menangani perkara ini. Ia menyampaikan, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 340 membawa ancaman hukuman mati.
“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Penanganan perkara ini akan kami kawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami tidak main-main,” tegas Djoko di hadapan massa.
Mendengar penjelasan tersebut, warga menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan. Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di Wonosobo.
Perwakilan warga Jambusari, Ruli Khoirul Annas, menyatakan bahwa massa turun ke jalan karena ingin memastikan keadilan bagi korban.
“Siang hari ini kami melakukan aksi damai ke Kejaksaan dengan dikawal oleh pihak kepolisian dan TNI. Jadi kami mengawal kasus pembacokan TNI ini agar segera disidangkan dengan tututan hukuman mati. Tidak boleh ada celah untuk memperlambat proses ini,” ujarnya.