Home » Kejaksaan Negeri Wonosobo Ajak Warga TMMD Reguler Sadar Akan Hukum

Kejaksaan Negeri Wonosobo Ajak Warga TMMD Reguler Sadar Akan Hukum

PENDIM 0707/WONOSOBO

by Kodim 0707 Wonosobo
Listen to this article

Wonosobo, SatumenitNews – Kejaksaan Negeri Wonosobo memberikan materi penyuluhan kesadaran hukum kepada masyarakat Desa Timbang yang ikut dalam kegiatan non fisik pada program TMMD Reguler ke-120 Kodim 0707/Wonosobo. (20/05)

Pemateri yang dihadirkan adalah Andri Kristanto, yang memberikan penjelasan mendalam tentang tugas dan fungsi Kejaksaan serta pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, Andri Kristanto menjelaskan peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia juga mengedukasi peserta tentang hak-hak mereka serta kewajiban untuk patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban sosial dan menghindari pelanggaran hukum.

Baca juga :  Horison Resort Dieng Sukses Gelar Donor Darah untuk Rayakan Hari Kemerdekaan

“Pemahaman dan kesadaran yang dimiliki oleh individu atau masyarakat tentang hukum dan peranannya dalam kehidupan sosial. Kesadaran hukum melibatkan pengakuan bahwa hukum adalah kerangka kerja yang mengatur perilaku individu dan interaksi sosial. Kesadaran hukum juga mencakup pemahaman bahwa hukum adalah sarana untuk mencapai keadilan, memelihara ketertiban, melindungi hak asasi manusia, dan mempromosikan kesejahteraan sosial.” Kata Andri Kristanto.

Penyuluhan ini merupakan upaya Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan adil bagi semua pihak. Melalui edukasi seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dapat ditanamkan secara merata sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum dapat diminimalisir.

Baca juga :  Sinergi Basarnas dan Relawan: Meningkatkan Kesiapan Menghadapi Bencana di Wonosobo dan Sekitarnya

You may also like

Leave a Comment