Wonosobo, satumenitnews.com — Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai mengembangkan sistem digitalisasi dalam pengelolaan retribusi pasar daerah. Salah satu langkah konkretnya adalah rencana peluncuran kartu digital khusus untuk pedagang pasar, guna mengatasi persoalan teknis pembayaran retribusi yang selama ini kerap dikeluhkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, dalam forum audiensi bersama perwakilan pedagang, Senin (16/6/2025) Ruang Mangunkusumo, Kantor Setda Wonosobo. Menurut Afif, penggunaan kartu digital akan menyederhanakan proses pembayaran sekaligus menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib dan transparan.“Selama ini ada pedagang yang sebenarnya mau bayar, tapi bingung ke mana dan bagaimana caranya. Kartu ini akan mengatasi masalah itu,” ujar Afif di hadapan para pengurus paguyuban pasar.
Kenapa Digitalisasi Diperlukan?
Berdasarkan catatan Pemkab, banyak pedagang yang menyampaikan kesulitan membayar retribusi karena tidak tahu mekanisme yang benar. Beberapa bahkan mengaku ragu terhadap pungutan yang dilakukan oknum petugas karena tidak disertai bukti pembayaran resmi.
“Digitalisasi adalah jawaban atas kekacauan sistem konvensional. Kalau pakai kartu, semua terekam. Tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu atau bingung,” ucap Bupati.
Kartu digital ini nantinya terhubung dengan data identitas pedagang, jenis lapak yang ditempati (kios/los), luas tempat, serta kelas pasar. Dengan sistem ini, tagihan retribusi bisa langsung dihitung otomatis dan dicatat dalam sistem digital.
Integrasi dengan Data Subsidi dan Keringanan
Selain sebagai alat pembayaran, kartu digital pedagang juga akan digunakan untuk memantau pemberian subsidi retribusi yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut, pedagang menerima subsidi tarif berjenjang sesuai jenis lapak dan kelas pasar.
Kartu akan memuat informasi subsidi yang diterima, termasuk besaran potongan yang berlaku. Jika pedagang mengajukan permohonan keringanan karena alasan ekonomi, bencana, atau sebab lain, sistem digital akan mencatat dan menyimpan riwayatnya.
Mendukung Transparansi PAD
Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar. Selama ini, belanja operasional pasar justru jauh lebih besar daripada pendapatan retribusi, sehingga menimbulkan beban anggaran daerah.
Dengan sistem yang akuntabel, Pemkab berharap pendapatan dari retribusi pasar bisa ditingkatkan secara signifikan. Pada 2025, target sektor ini ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar per tahun, namun angka itu dinilai masih bisa ditingkatkan seiring tertibnya sistem pembayaran.
“Kalau semua tertib, data akurat, dan pembayaran jelas, maka PAD meningkat. Itu akan kembali lagi ke masyarakat lewat layanan dan infrastruktur,” tegas Bupati.
Tanggapan Pedagang: Siap Asal Tidak Rumit
Perwakilan paguyuban pedagang menyambut positif rencana digitalisasi ini. Mereka berharap sistem yang disiapkan benar-benar sederhana dan mudah digunakan, terutama oleh pedagang berusia lanjut yang kurang akrab dengan teknologi.
“Kalau memang mau digital, tolong dibuat semudah mungkin. Yang penting tidak memberatkan,” kata salah satu pengurus Pasar Induk Wonosobo.
Pemkab menyatakan siap mendampingi implementasi sistem kartu digital ini, termasuk pelatihan dan pendampingan teknis. Sosialisasi direncanakan dilakukan secara bertahap di seluruh pasar daerah.