Wonosobo, satumenitnews.com – Seorang pria berinisial JL, yang mengaku sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus jurnalis, ditangkap oleh tim Resmob Polres Wonosobo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat siang, 6 Juni 2025. JL diduga memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Wonosobo dengan modus ancaman publikasi berita negatif.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di warung makan Sate Barokah, Kecamatan Selomerto. OTT ini merupakan hasil koordinasi antara Resmob Polres Wonosobo, pengurus Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Wonosobo (PKKW), Korcam Kaliwiro, serta Kepala Desa Pucungkerep.
Modus: Mengaku Wartawan, Ancam Sebar Berita Negatif
Menurut pengurus PKKW, JL telah lama meresahkan para kepala desa. Ia menghubungi mereka secara langsung dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan dan anggota LSM, kemudian meminta imbalan agar berita negatif tidak dipublikasikan.
“Pelaku memanfaatkan identitasnya sebagai wartawan untuk menakut-nakuti korban. Jika tidak diberi uang, pelaku mengancam akan membuat pemberitaan yang merugikan nama baik kepala desa tersebut,” ujar Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan saat rilis resmi pada Jumat, 4 Juli 2025.
Sebelum OTT dilakukan, sempat ada upaya mediasi antara JL, pengurus PKKW, dan Kades Pucungkerep. Namun, JL justru membalas dengan ancaman akan memviralkan kepala desa yang menolak permintaannya. Karena dinilai membahayakan stabilitas dan nama baik aparatur desa, PKKW dan Resmob segera bertindak.
Resmob Amankan Barang Bukti, JL Dijerat Pasal Pemerasan
Dalam penangkapan yang dilakukan tanpa perlawanan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pemerasan. Hingga kini, JL masih menjalani pemeriksaan di Polres Wonosobo.
Atas perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang ancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan profesi wartawan maupun LSM sebagai alat untuk menekan masyarakat atau aparatur pemerintahan desa.
“Kami tegaskan, siapa pun yang mencatut profesi pers dan melakukan tindakan melawan hukum akan kami tindak tegas. Jangan takut untuk melapor jika mengalami tindakan serupa,” tegas AKBP Kasim.