Jawa Tengah

Begini Isi Audiensi Organda Wonosobo Sebelum Keputusan Berita Acara Disepakati

By Manjie

August 28, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah bersama Polres Wonosobo menggelar rapat diskusi pada Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini membahas persoalan penggunaan kendaraan barang, terutama pick-up, untuk mengangkut penumpang di rute wisata Dieng-Batur. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Kesbangpol, Organda Wonosobo, Forum Angkutan AKP, Persatuan Pengemudi Dieng Batur, hingga komunitas pengemudi pick-up.

Tujuan utama rapat adalah mencari solusi adil yang tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sekaligus menjaga kelancaran wisata dan aktivitas ekonomi masyarakat lokal.

Aturan UU Jadi Dasar Diskusi

Perwakilan Dishub Provinsi Jawa Tengah, Bekora, menegaskan aturan dasar dalam Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009. “Kendaraan penumpang digunakan untuk mengangkut orang dan kendaraan barang untuk mengangkut barang,” ucapnya.

Ia menyebut ada pengecualian tertentu, misalnya untuk daerah dengan prasarana terbatas, kepentingan TNI/Polri, atau berdasarkan izin kepolisian dan pemerintah daerah. Bekora menjelaskan, pada rute Dieng-Batur yang sudah ada angkutan umum resmi (AKDP), penggunaan kendaraan barang untuk penumpang hanya bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan pihak berwenang, terutama di luar jam operasional AKDP.

Polisi Tegaskan Keteraturan Jalan

Kanit Intel Polres Wonosobo, Hasan, menyampaikan harapannya agar diskusi berlangsung santun dan kondusif. “Jalan adalah pusat mobilitas warga, jadi mari kita jaga ketertiban demi solusi terbaik,” katanya.

Kepolisian menegaskan kesiapannya mendengar aspirasi semua pihak tanpa mengganggu kegiatan masyarakat.

Organda Angkat Isu Persaingan

Ketua Organda Wonosobo, Muhammad Khoiri, menyoroti dampak praktik penggunaan kendaraan barang untuk penumpang. “Kami sudah membuat surat resmi untuk rapat ini agar aturan ditegakkan sesuai UU Lalu Lintas,” ujarnya.

Khoiri menilai praktik tersebut menimbulkan persaingan tidak sehat dan membahayakan keberlangsungan usaha angkutan resmi.

Pengemudi Dieng-Batur Minta Tindakan Tegas

Turiyan, perwakilan Persatuan Pengemudi Dieng Batur, menekankan bahwa praktik penggunaan pick-up jelas melanggar Pasal 137 ayat 4 huruf A UU Nomor 22 Tahun 2009. “Ini membahayakan keselamatan dan merugikan angkutan resmi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung operasional jeep ilegal di jalan raya umum yang melanggar Pasal 173. Menurutnya, hal itu menambah risiko kecelakaan dan persaingan usaha tidak sehat.

Sopir Wonosobo-Magelang Hadapi Penurunan Penumpang

Perwakilan pengemudi mikro jurusan Wonosobo-Magelang menceritakan dampak pasca-Covid-19. Dari total 100 armada, hanya separuh yang masih beroperasi karena penurunan jumlah penumpang.

“Kami keberatan dengan angkutan barang bak terbuka yang mengangkut penumpang, karena membahayakan keselamatan dan melanggar aturan,” ungkap mereka. Para sopir mendesak petugas untuk bertindak tegas demi keberlangsungan angkutan resmi.

Komunitas Pick-up Akui Pelanggaran

Dua perwakilan komunitas pick-up menyampaikan permohonan maaf karena telah melayani penumpang menggunakan bak terbuka. Mereka mengaku hanya memenuhi permintaan wisatawan, terutama ke basecamp pendakian yang tidak dijangkau angkutan umum.

“Kami siap menerima risiko penindakan, tetapi mohon ada solusi agar tetap bisa beroperasi di luar jam AKDP,” ujar salah satu perwakilan.

Perwakilan lain menambahkan, mereka kadang menyesuaikan kendaraan dengan permintaan pelanggan, mulai dari mobil pribadi hingga elf. “Kami tidak bermaksud bersaing dengan angkutan resmi, hanya mengikuti kebutuhan wisatawan,” ucapnya.

Polisi: Aturan dengan Hati Nurani

KBO Satlantas Polres Wonosobo, Ipda Hariyanto, menekankan pentingnya menjaga keamanan lalu lintas. Ia menyatakan kepolisian memahami keluhan pengemudi resmi, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi.

“Penegakan aturan tetap dilakukan, tapi dengan hati nurani. Misalnya mengatur jam operasional pick-up di luar trayek AKDP,” katanya.

Rumusan Solusi dari Diskusi

Dalam sesi akhir, Dishub Provinsi menawarkan skema operasional baru. Angkutan barang dilarang beroperasi pada jam AKDP, tetapi diperbolehkan mengangkut penumpang di luar trayek dengan syarat kendaraan harus tertutup.

“Tidak boleh menggunakan bak terbuka di jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Untuk rute wisata seperti Bowongso atau Gajah Mungkur, gunakan mobil station,” jelas Bekora.

Komunitas pick-up menyambut baik usulan itu, meski masih berharap ada kelonggaran open trip pada siang hari. Dishub dan Polres akan merumuskan detail teknis, termasuk jam operasional, melalui koordinasi lebih lanjut.