Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) resmi meluncurkan program inovatif PERPEGAN (Penjemputan Perizinan Perdagangan Agar Legal dan Aman) di Pasar Kertek, Senin (17/2/2025). Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam mengurus perizinan usaha tanpa harus meninggalkan lokasi dagang mereka.
Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo, menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keberlanjutan pasar tradisional di tengah persaingan usaha yang semakin terbuka.
“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi pedagang untuk mengurus berbagai perizinan yang diperlukan guna kelancaran usaha mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka dapat beroperasi secara legal dan aman,” ujar Andang.
Mendekatkan Pelayanan Perizinan kepada Pedagang Pasar
PERPEGAN dirancang untuk menjangkau para pedagang yang selama ini kesulitan mengurus perizinan karena kesibukan mereka dalam berdagang. Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko S, menjelaskan bahwa program ini menghadirkan layanan langsung di pasar, memungkinkan pedagang mengurus dokumen perizinan dengan lebih praktis.
“Para pedagang sering kali tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP), bagi mereka waktu adalah uang. Maka kami hadirkan layanan ini di pasar agar mereka bisa mengurus dokumen perizinan seperti NIB dan lainnya dengan mudah. Kami ingin memastikan bahwa usaha mereka berjalan secara legal dan aman,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait, program ini menyediakan layanan seperti:
- Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Identitas Kependudukan Digital (IKD)
- Pendaftaran Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Roya
Layanan ini akan berlangsung hingga 30 Februari 2025, dengan target 100 pedagang per hari yang mendapatkan akses perizinan secara cepat dan efisien.
Sesi Dialog Interaktif, Jawaban atas Keraguan Pedagang
Selain pengurusan dokumen perizinan, PERPEGAN juga menyediakan sesi dialog interaktif yang memungkinkan pedagang berdiskusi langsung dengan perwakilan instansi terkait. Beberapa instansi yang hadir dalam sesi ini antara lain:
- DPMPTSP Wonosobo
- Kantor Pertanahan/ATRBPN
- Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dengan adanya dialog ini, pedagang dapat memahami secara langsung prosedur perizinan serta solusi atas kendala yang mereka hadapi dalam proses administrasi usaha.
Menjaga Legalitas Usaha Demi Keberkahan dan Keamanan
Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo, menambahkan bahwa legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pedagang, tetapi juga menjadi bentuk keberkahan dalam usaha mereka.
“Terkadang karena kesibukan, mereka tidak sempat mengurus perizinan. Nah, kami datang untuk membantu mereka dalam pengurusan perizinan. Kalau legal, Insya Allah akan lebih berkah,” tambahnya.
Ia juga mengimbau agar para pedagang mengisi data sesuai kondisi usaha di lapangan, guna menghindari kesalahan verifikasi yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Mendorong Pasar Tradisional yang Lebih Modern dan Kompetitif
Dengan hadirnya Inovasi PERPEGAN, diharapkan semakin banyak pedagang di Kabupaten Wonosobo yang memiliki usaha dengan status legal. Hal ini tidak hanya meningkatkan keamanan dalam berdagang, tetapi juga mendorong pertumbuhan pasar tradisional yang lebih modern, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.