Wonosobo, satumenitnews.com – Setelah melangsungkan rapat intensif hari ini, Selasa (21/01/2025), Pansus III DPRD Kabupaten Wonosobo menegaskan hasil pembahasan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Fokus utama pembahasan adalah upaya mengantisipasi dampak negatif dari keberadaan bar, karaoke, dan tempat hiburan malam lainnya.
Ketua Pansus III, Suwondo Yudhistiro, menyatakan bahwa perubahan perda ini bertujuan melindungi masyarakat dari pengaruh buruk yang dapat timbul dari kegiatan hiburan malam yang tidak terkendali.
“Kami mendapat banyak masukan dari masyarakat, terutama ormas Islam, yang khawatir terhadap kemunculan bar yang menjual minuman keras secara terang-terangan,” ujarnya.
Regulasi Baru untuk Hiburan Malam
Dalam wawancara usai rapat, Suwondo menjelaskan bahwa salah satu poin penting dari hasil pembahasan adalah penambahan pasal yang memberi wewenang kepada Bupati untuk mengatur lokasi pendirian tempat hiburan. Aturan ini mencakup bar, karaoke, pub, tempat biliar, dan panti pijat, yang hanya diperbolehkan berada di wilayah pelayanan primer, yaitu Kecamatan Kota Wonosobo.
“Ini adalah langkah preventif agar tempat hiburan tidak menyebar ke seluruh wilayah kabupaten, yang dapat memicu keresahan masyarakat,” tegasnya.
Perubahan Bukan untuk Legalisasi
Menanggapi kekhawatiran masyarakat bahwa perubahan perda ini akan melegalkan minuman keras dan tempat hiburan secara bebas, Suwondo menegaskan sebaliknya. Menurutnya, aturan baru ini justru bertujuan memperketat pengawasan dan memberikan kontrol yang lebih baik kepada pemerintah daerah.
“Kami ingin masyarakat paham bahwa perubahan perda ini dibuat untuk mengendalikan, bukan melegalkan secara bebas. Pemerintah daerah akan lebih mudah mengawasi dan meminimalkan dampak negatif melalui regulasi ini,” jelasnya.
Wadas Lintang Jadi Fokus Pengembangan Pariwisata Baru
Selain pengaturan tempat hiburan, rapat Pansus III juga membahas penambahan kawasan pelayanan primer baru, yakni Wadas Lintang. Wilayah ini dianggap memiliki potensi besar sebagai destinasi wisata baru yang melengkapi Dieng.
“Selama ini fokus pengembangan pariwisata Wonosobo hanya pada Dieng. Namun, Wadas Lintang memiliki daya tarik yang dapat menjadi alternatif wisata unggulan, baik untuk wisatawan domestik maupun mancanegara,” ungkap Suwondo.
Proses Pembahasan Intensif
Rapat Pansus yang berlangsung beberapa pekan terakhir mencakup diskusi mendalam bersama tim eksekutif, termasuk kunjungan kerja ke Yogyakarta. Hasilnya, sejumlah pasal dalam perda mengalami revisi, terutama terkait kawasan strategis pariwisata dan destinasi pariwisata kabupaten (DPK).
“Kami berkomitmen untuk memastikan perubahan perda ini menjadi landasan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, sekaligus menjaga moral dan budaya masyarakat Wonosobo,” pungkas Suwondo di akhir wawancara.