Wonosobo, satumenitnews.com – Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda menggandeng Bea Cukai Magelang untuk memberikan edukasi mengenai regulasi cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah strategis ini sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam membuka peluang pasar ekspor bagi produk-produk lokal.
Komitmen tersebut diwujudkan lewat Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Wonosobo Bersumber DBHCHT Tahun 2025. Acara ini melibatkan 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) potensial ekspor.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan narasumber kompeten dari Bea Cukai Magelang serta pemilik Yuasa Food Wonosobo.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Wonosobo, Joko Widodo, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan ganda. Selain memberdayakan masyarakat agar paham peran cukai bagi penerimaan negara, acara ini dirancang untuk menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Menurut Joko, sosialisasi yang digelar pada Senin (9/2/2026) ini terbagi menjadi dua sesi utama. Sesi pertama fokus pada pemahaman cukai sebagai pungutan negara untuk barang dengan karakteristik khusus.
“Barang-barang ini konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, serta penggunaannya bisa berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan,” jelas Joko.
Beberapa jenis barang yang masuk kategori tersebut di Indonesia meliputi hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol murni.
Peserta juga diajak mengenali ciri barang kena cukai ilegal yang kerap beredar di masyarakat. Ciri tersebut antara lain produk tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita yang tidak sesuai peruntukannya.
Peredaran barang ilegal ditekankan tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sisi pajak, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas dan keamanannya tidak terjamin. Masyarakat pun diharap proaktif melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar.
UMKM Didorong Mandiri
Memasuki sesi kedua, peserta mendapatkan materi teknis dan aplikatif mengenai tata cara ekspor mandiri. Tahapan yang dibedah mulai dari persiapan produk, pemenuhan standar kualitas, pengemasan, hingga pelabelan.
Peserta juga dibekali pemahaman terkait syarat administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan usaha, hingga dokumen kepabeanan pendukung lainnya.
Prosedur pengiriman ke luar negeri juga dikupas tuntas. Hal ini mencakup pendaftaran sebagai eksportir, pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), proses pemeriksaan oleh Bea Cukai, hingga pengiriman ke negara tujuan.
Narasumber turut membagikan strategi krusial untuk menjaga keberlanjutan ekspor. Pelaku UMKM didorong untuk menjaga konsistensi kualitas produk dan membangun komunikasi intensif dengan pembeli asing.
Selain itu, pemanfaatan platform digital dan keikutsertaan dalam pameran bisnis yang difasilitasi pemerintah juga menjadi kunci keberhasilan menembus pasar global.
Joko Widodo menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong para pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat agar berani melangkah secara mandiri. Terlebih, banyak produk UMKM lokal berkualitas namun masih terkendala kurangnya pemahaman prosedur administrasi.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM tidak lagi ragu untuk menjajaki pasar luar negeri. Dengan pendampingan yang tepat, pemahaman regulasi yang baik, serta pemanfaatan fasilitas pemerintah, UMKM diharapkan mampu memperluas jangkauan pasar, meningkatkan nilai tambah produk, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah,” pungkas Joko.