Nasional

FGSNI Desak Pemerintah Agar Revisi UU Guru Berpihak kepada Guru Swasta

By Herman

April 23, 2025

Wonosobo, satumenitnews.com – Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) mendesak pemerintah agar revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memprioritaskan kepentingan guru swasta. Desakan ini mengemuka dalam audiensi antara pengurus FGSNI Pusat dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, H.A Iman Sukri, M.Hum, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.

Guru Swasta Tuntut Keadilan dalam Regulasi ASN

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, menyoroti ketimpangan regulasi ASN, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang dinilai tidak berpihak pada guru di madrasah dan sekolah swasta. Ia menyebut revisi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 sebagai peluang emas untuk menciptakan keadilan bagi semua guru di Indonesia.

“Kami ingin pemerintah dan DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi guru swasta. Regulasi saat ini belum mencerminkan perlindungan dan keadilan menyeluruh,” tegas Agus dalam audiensi tersebut.

Menurut Agus, banyak guru swasta masih menghadapi kendala dalam proses rekrutmen PPPK. Pengakuan status kepegawaian mereka juga kerap terabaikan, memperdalam kesenjangan dengan guru negeri.

Keresahan Guru Swasta: Suara dari Daerah

Sekretaris Jenderal FGSNI, Fauzan Mutrofin, bersama perwakilan dari Kabupaten Magelang, Dwi Aryani, turut menyampaikan keluhan serupa. Mereka menyoroti diskriminasi dalam sistem ASN yang membuat guru swasta sulit mendapatkan hak setara. “Banyak guru swasta terpinggirkan, baik dalam rekrutmen maupun pengakuan status,” ujar Dwi.

Fauzan menambahkan, ketidakadilan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga pada kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah swasta. Ia berharap revisi UU ASN dapat menghadirkan solusi konkret.

Komitmen DPR dan Langkah FGSNI

Wakil Ketua Baleg DPR RI, H.A Iman Sukri, merespons aspirasi FGSNI dengan komitmen untuk mempercepat pembahasan revisi UU ASN. Ia mendorong FGSNI terus menyuarakan masukan, tidak hanya ke DPR, tetapi juga ke Menteri Sekretaris Negara dan lembaga terkait lainnya.

“Baleg DPR siap mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi guru swasta dalam revisi UU ini,” kata Iman.

Audiensi ini dihadiri 16 pengurus FGSNI dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pesawaran, Pandeglang, Bekasi, Magelang, Kota Tangerang, Banjarnegara, dan Jakarta Selatan. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas kuat dalam memperjuangkan hak guru swasta.

Langkah Konkret Menuju Perubahan

Pertemuan ini menjadi salah satu upaya nyata FGSNI untuk memengaruhi dinamika regulasi ASN. Dengan melibatkan perwakilan dari berbagai daerah, FGSNI berupaya memastikan suara guru swasta didengar di tingkat nasional. Mereka juga berencana mengintensifkan komunikasi dengan pemangku kebijakan untuk mendorong perubahan yang inklusif.

Agus Mukhtar menegaskan, perjuangan FGSNI tidak akan berhenti pada audiensi ini. “Kami akan terus mengawal revisi UU ASN agar hak semua guru, termasuk guru swasta, terpenuhi,” tuturnya.