Magelang, satumenitnews.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut aturan baru ini akan meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional sekaligus menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi di sektor tersebut.
“Awalnya dari BPK, kemudian ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia lewat berbagai kajian, dan diusulkan ke Pemerintah. Presiden menyetujui, maka keluarlah Perpres 113,” kata Zulkifli Hasan di Magelang, Jumat (19/12/2025).
Perpres Baru untuk Efisiensi dan Transparansi
Perpres 113/2025 menjadi penyempurnaan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025. Salah satu poin penting dari perubahan ini adalah mekanisme pembayaran subsidi pupuk yang kini direalisasikan di awal, sebelum proses produksi dan distribusi dilakukan. Seluruh skema tersebut harus melewati reviu BPK terlebih dahulu.
Melalui regulasi baru ini, Pupuk Indonesia tidak lagi perlu menanggung beban bunga pembiayaan modal kerja untuk pengadaan bahan baku. “Subsidinya tetap. Dengan Perpres 113 ini, subsidi bisa digunakan di awal, jadi tidak perlu bayar bunga. Eman kalau harus keluar bunga,” tegas Zulhas.
Kebijakan ini sekaligus memastikan setiap tahapan produksi, dari pengadaan bahan baku hingga penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, selaras dengan standar akuntabilitas dan rekomendasi lembaga audit negara.
Dampak Langsung: HET Pupuk Turun
Menurut Zulhas, efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan baru ini mampu mendorong harga jual menjadi lebih terjangkau bagi petani. Pemerintah menargetkan agar Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk dapat turun tanpa mengurangi kualitas ataupun ketersediaan stok di lapangan.
“Dengan Perpres ini, subsidi digunakan tepat sasaran. Pupuk Indonesia bisa lebih efisien, dan petani mendapatkan harga yang lebih murah. Petani yang akan menikmati manfaatnya,” ujar Zulhas.
Ia menambahkan, setiap rupiah anggaran subsidi kini dioptimalkan untuk produktivitas petani. Prinsip distribusi 7 Tepat tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu tetap menjadi acuan utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Rencana Besar: Tujuh Pabrik Baru
Dukungan efisiensi ini juga membuka peluang bagi Pupuk Indonesia untuk melakukan ekspansi industri. Zulhas menyebut pemerintah menargetkan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru dalam lima tahun ke depan.
“Sebagian besar pabrik pupuk kita sudah berumur di atas 40 tahun, bahkan ada yang 50 tahun. Dengan pabrik baru, efisiensi meningkat, harga turun, dan produktivitas bahan baku bisa ditingkatkan,” katanya.
Langkah modernisasi ini dianggap penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Peningkatan kapasitas produksi sekaligus menjadi dasar penguatan cadangan pupuk nasional menghadapi tantangan perubahan iklim dan volatilitas harga komoditas global.
Komitmen Pupuk Indonesia Jalankan Rekomendasi BPK
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi momentum perubahan besar dalam tata kelola subsidi pupuk. Ia menyebut, berkat kebijakan baru pemerintah, petani di seluruh Indonesia kini dapat menebus pupuk bersubsidi sejak awal tahun.
“Untuk pertama kalinya, petani bisa menebus pupuk mulai 1 Januari. Ini hasil dari langkah-langkah efisiensi yang sudah dimulai melalui Perpres 6/2025, yang kini disempurnakan dengan Perpres 113/2025,” jelas Rahmad.
Ia menambahkan, efisiensi tersebut dialihkan dalam bentuk potongan HET sebesar 20 persen. Selain itu, Pupuk Indonesia berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025.
“Temuan BPK jadi masukan penting bagi kami untuk memperkuat tata kelola dan mendukung ketahanan pangan nasional,” tuturnya.